Rabu, 22 Januari 2020

dosa sendiri BWAT YANG MAU DITIPU (2)



    NGC:

    Manusia Indonesia memiliki sifat yang khas. Setidaknya itu yang disampaikan Mochtar Lubis dalam pidato kebudayaan di Taman Ismail Marzuki pada 6 April 1977.


    Indonesia merupakan sebuah negara dengan ragam terbesar, baik alam hingga manusianya. Dalam keragamannya, manusia Indonesia memiliki ciri atau sifat yang melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mereka. Setidaknya hal tersebut yang hendak di sampaikan Mochtar Lubis dalam pidato kebudayaan yang diadakan di Taman Ismail Marzuki pada 6 April 1977 silam.
    Mochtar Lubis sendiri merupakan seorang wartawan dan pengarang. Ia sempat menjadi bagian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga anggota International Press Institue. Dirinya juga salah satu pendiri kantor berita Antara. Sejumlah novel karyanya juga pernah diterbitkan dan memperoleh penghargaan. Salah satu novelnya yang terkenal adalah Senja di Djakarta.
    Dalam pidato kebudayaannya itu, setidaknya terdapat enam ciri manusia Indonesia yang Mochtar Lubis sampaikan. Jakob Oetama, yang juga seorang wartawan senior serta salah pendiri surat kabar harian Kompas mengungkapkan bahwa pidato kebudayaan Manusia Indonesia ini mampu menjadi permulaan kerangka yang berguna untuk membangun kembali manusia Indonesia.
    Jika dibandingkan dengan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, apakah keenam ciri Manusia Indonesia menurut Mochtar Lubis masih berlaku?
    Berikut adalah keenam sifat manusia Indonesia tersebut.
    1. Hipokrit dan  MunafikCiri yang satu ini cukup menonjol di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Sistem feodal di masa lalu yang menekan rakyat Indonesia menjadi sumber dari hipokrisi yang dahsyat, baik datang dari urusan keagamaan, sosial, hingga masalah korupsi.
    Agama datang untuk memperkaya kehidupan jiwa manusia Indonesia, namun tak sepenuhnya mampu dirasakan karena dihantarkan dengan kekerasan, paksaan, hingga persekutuan dengan kekuasaan lain. Begitu pula orang-orang yang menentang korupsi namun turut juga melakukan korupsi.Banyak dari manusia Indonesia yang mengatakan bahwa hukum yang diterapkan dalam negeri ini telah bersikap adil, namun pada kenyataannya pencuri kecil masuk penjara, namun koruptor bebas keluar masuk penjara.
    Kondisi tersebut tak berubah ketika kita mengingat kasus pencurian bambu yang dilakukan oleh sepasang nenek dan kakek di Gorontalo yang memaksa mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Limboto. Kontras dengan pelaku korupsi besar yang beberapa kali lolos dari sidang.
    2. Enggan Bertanggungjawab atas PerbuatannyaMenurut Mochtar Lubis, kata "Bukan saya" adalah kalimat paling populer di mulut manusia Indonesia. Kesalahan yang dilakukan oleh atasan digeser ke bawahannya, dan terus dilakukan sampai pemegang jabatan paling bawah.
    Sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Indonesia hingga kini dilakukan tak hanya oleh pimpinan, namuna juga merambah ke pekerja bawahan mereka. Dari kasus tersebut, diduga ada sistem bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari aksi korupsi mereka.
    Salah satu kalimat familiar yang ada di tengah masyarakat perkotaan seperti Jakarta, terutama kalangan menengah ke bawah adalah "Saya hanya melaksakan perintah dari atasan." Pernyataan tersebut hingga kini masih melekat pada banyak oknum keamanan untuk sekedar menutupi hati nurani mereka.
    3. Jiwa FeodalSalah satu tujuan dari revolusi kemerdekaan Indonesia adalah membebaskan manusianya dari feodalisme. Namun pada kenyataannya, bentuk-bentuk feodalisme baru terus bermunculan hingga kini.
    Sikap-sikap feodalisme dapat kita lihat dari bagaimana pemerintah kita dalam urusan jabatan, banyak yang masih mengutamakan hubungan atau kedekatan ketimbang kecakapan, pengalaman, maupun pengetahuannya. Jiwa feodal ini tumbuh subur tak hanya di kalangan atas, namun juga bawah.
    Masalah feodalisme ini tidak lepas dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia kini. Politik 'bagi kursi' atau bagi-bagi jabatan yang terjadi dalam kancah politik Indonesia adalah salah satunya.
    4. Percaya TakhayulCiri yang satu ini tak lepas dari kebudayaan dan tradisi bangsa Indonesia. Mereka masih percaya benda-benda disembah untuk memperoleh berkah. Tak jarang nyawa pun dipertaruhkan sebagai bagian dari persembahan.
    Sampai saat ini pun, kita masih melihat secara nyata bagaimana banyak program televisi yang menayangkan hal-hal berbau magis dan gaib. Nyatanya, hal tersebut masih saja menghibur manusia Indonesia saat ini.
    Tak hanya tayangan berbau takhayul, pengobatan yang mengandalkan dukun dan sihir pun masih terus dilakukan oleh masyarakat daerah di Indonesia. Kepercayaan itu terus dilakukan meski tak ada penelitian yang mampu membuktikan keabsahannya.
    Pendidikan menjadi salah satu benteng yang kuat untuk menghalau pemikirian-pemikiran tersebut. Dengan pengetahuan yang memadai, hal tersebut akan mampu lebih dikaji ulang agar mampu diterima secara logika.
    5. ArtistikKepercayaan yang menjadi bagian dari budaya manusia Indonesia rupanya membawa mereka tumbuh menjadi manusia yang dekat dengan alam. Hasilnya, manusia Indonesia memiliki daya artistik yang cukup tinggi.
    Banyak hasil kerajinan masyarakat Indonesia yang diakui dunia. Sebut saja tembaga, batik, tenun, patung kayu dan batu, hingga ukirannya. Mereka adalah bagian dari daya imaginasi yang tumbuh subur di tengah masyarakat Indonesia.
    Bagi Mochtar Lubis, ciri ini merupakan salah satu yang paling menarik dan memiliki pesonannya sendiri. Ciri ini mampu menjadi tumpuan hari depan manusia Indonesia.
    6. Watak yang Lemah  
    Manusia Indonesia memiliki watak yang lemah serta karakter yang kurang kuat. Dalam sejarah Indonesia, Presiden Soekarno adalah sosok yang mampu memberikan contoh dari ciri ini.Terkait masalah inflasi yang pernah menyerang Indonesia, Soekarno pernah mengatakan bahwa inflasi itu baik demi 'revolusi Indonesia'. Dampaknya, seperti yang banyak diketahui, inflasi di Indonesia mencapai 650 persen dalam setahun setelah ia lengser dari kursi presiden.
    Kegoyahan watak merupakan akibat dari ciri masyarakat dan manusia feodal juga. Hal tersebut hingga kini masih terus ditemukan dalam manusia Indonesia untuk menyenangkan atasan atau menyelamatkan diri sendiri.
    Sumber: Manusia Indonesia, Mochtar Lubis (1990)

    👻

    SELEB aza NEKAD nyempungin DUIT gede @ memileS neh


    Merdeka.com - Perencana keuangan Ruisa khoiriyah, memaparkan bahwa investasi bodong atau tipuan berbungkus investasi, ciri-cirinya sebenarnya mudah dikenali.
    Pertama, dia menawarkan sesuatu yang “too good to be true”. Dalam kasus Memiles, dia menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.
    "Misalnya, bila nasabah top up Rp 300.000 dia bisa mendapatkan iming-iming keuntungan hingga ratusan juta rupiah," kata Ruisa kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (18/1).
    Kedua, perizinannya tidak jelas. Sebuah perusahaan investasi harus mengantongi izin dari OJK, tidak cukup dengan izin sebagai PT.
    Menurutnya dalam kasus MeMiles, dia hanya berizin dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebagai perusahaan advertising.
    Ketiga, model bisnisnya tidak jelas. Skema investasi yang masuk akal bisa menjelaskan model bisnisnya seperti apa, dari mana pengelola mendapat untung, bagaimana nasabah bisa mendapatkan untung dan sebagainya.
    "Tapi dalam tipuan investasi, nasabah sulit menerka bagaimana bisnis tersebut dijalankan. Nasabah hanya diminta untuk top up dan top up, ini ciri utama skema Ponzi di mana keuntungan nasabah dibayarkan oleh uang dia sendiri atau dari setoran nasabah baru," ungkapnya.
    1 dari 1 halaman

    Tak Ada Penjelasan Risiko

    Keempat, tidak ada penjelasan tentang risiko. Setiap investasi pasti memiliki risiko, para penipu investasi jarang yang berterus terang, tentang risiko yang mungkin terjadi. Mereka umumnya hanya bicara untung, dan memanfaatkan hasrat calon korban mereka.
    Selanjutnya, ia pun memberikan tips cara menghindari penipuan investasi ilegal, yakni jangan pernah mau berinvestasi dengan ciri-ciri mencurigakan yang sudah dijelaskan di atas.
    Tetaplah berpikiran rasional, dan tidak terjebak keserakahan. Pilih produk investasi yang sudah jelas identitasnya, rekam jejak dan legalitasnya. Yang terakhir sesuaikan pilihan investasi dengan rencana dan tujuan keuangan Anda.
    Sumber: Liputan6
    🍇


    Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk segera bertindak terhadap lambannya pengembalian dana sejumlah Rp 859 miliar yang disetor 532 investor ke PT Brent Ventura dan PT Brent Securities.

    "Kami butuh kepastian soal pengembalian uang kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejalasan," ujar salah satu debitur Brent Securities, Hartono seperti ditulis Antara, Senin (21/1).

    Sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securites baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah.


    Hartono menduga, adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan kedua perusahaan investasi itu. Oleh karena itu, Hartono bersama kreditur lainnya berencana melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.

    "Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono.

    Adapun saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.

    Upaya miminta bantuan dari OJK ini bermula saat para nasabah Brent Ventura memiliki pandangan berbeda terhadap proposal perdamaian dari Brent Ventura usai menyandang status PKPU.

    Dalam proses perdamaiannya, Brent Ventura menjanjikan akan melunasi tagihan kepada para nasabah hingga lima tahun secara prorata, namun sayangnya hingga sekarang belum ada pembayaran lagi.


    (mdk/idr)


    🌼

    JAKARTA okezone - Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap, kasus pembobolan 14 bank lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
    Dana yang digelapkan oleh induk perusahaan pengkreditan yakni PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) sebesar Rp14 triliun.
    Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Ia menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar.

    Namun, dalam kenyataannya, kata Daniel, pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar. Setelah adanya hal tersebut, menurut Daniel, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
    "Modusnya dengan menambahin, menggandakan dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," ujar Daniel dalam konferensi pers di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
    Daniel mengungkapkan, hal ini juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun," ucapnya.
    Mantan Direskrimum Polda Sumatera Selatan itu mengatakan, penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).
    "Kami masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," tutur Daniel.
    Ia menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK. Selain itu, juga melakukan penyitaan aset milik PT SNP.

    (Ari)
    🍀

    Jakarta detik - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika mendapatkan penawaran produk dari 6 entitas yang dipantau. 

    Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan Satgas telah melakukan pemantauan pada bulan Mei dan mendapatkan 6 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal.

    "Entitas ini tidak punya izin usaha pemasaran produk, selain itu juga menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak masuk akal," Tongam dalam siaran pers, Kamis (24/5/2018).

    Untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 6 (enam) entitas ini, dengan kegiatan:
    PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

    Kemudian PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin. 

    PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.

    PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.

    PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/ berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.

    GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

    Tongam menyebutkan kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. 

    Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

    🌵
    Jakarta detik- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari entitas-entitas tersebut.

    Dia menjelaskan saat ini penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kurang pahamnya masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Para pelaku menawarkan investasi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

    "Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," kata Tongam dalam siaran pers, Selasa (10/4/2018).

    Berikut 18 entitas yang kegiatannya dihentikan: 

    1. Agen Kuota Exclusive - https://www.kuotaaxclusive.com/
    Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
    2. PT Duta Network Indonesia
    Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
    3. KH Pulsa - khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center
    Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
    4. PT Citra Travelindo Jaya - Java Travel/ https://travelpreneur.academy/
    Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
    5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) - Bit Emass
    Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
    6. UFS Atomy
    Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
    7. Atomyindo.com
    Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
    8. Ufs100.com
    Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
    9. Powerful Network Building (PNB)
    Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
    10. Cavallo Coin- cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com
    Cryptocurrency
    11. Voltroon - https://voltroon.com
    Cryptocurrency
    12. Bitwincoin - Bitwincoin.com/https://bwex.co/
    Cryptocurrency
    13. Java Coin - javacoin.co
    Cryptocurrency
    14. WX Coin - wxcoins.com
    Cryptocurrency
    15. Cryptolabs - https://cryptolabs.biz/
    Cryptocurrency
    16. www.unosystem.us
    Investasi Uang
    17. PT Pollywood Internasional Indonesia
    Investasi Saham
    18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com
    Pialang Berjangka tanpa izin (ang/ang)

    🌵

    KENDAL, KOMPAS.com - Sejak tahun 2007 hingga 2017, kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai 105 triliun rupiah. Untuk itu, masyarakat harus hati-hati apabila ada orang yang ngiming-ngimingi investasi dengan bunga tinggi.

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Bambang Kiswono, saat memberi sosialisasi OJK kepada warga Nahdiyin, di Kendal, Jumat (02/03) sore.

    Menurut Bambang, ada tiga ciri-ciri investasi bodong. Di antaranya, menjanjikan bunga tinggi, tidak menjelaskan risikonya, dan tidak jelas struktur organisasi serta alamatnya.

    “Bunga investasi di bank, paling tinggi pertahun 6 persen dan di BPR 9 persen. Tapi investasi bodong ada yang menjanjikan 5 persen per bulan,” kata Bambang.


    Bambang meminta kepada masyarakat supaya melapor atau bertanya kepada OJK bila ada atau akan menginvestasikan uangnya di bank atau koperasi. Sehingga uangnya aman dan tidak hilang.


    “Tabunglah uang Anda di bank yang legal dan jangan tetgiur bunga yang tinggi,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota DPR RI dari Komisi XI, Alamudin Dimyati Rois, yang hadir dalam sosialisasi tersebut, mengatakan acara ini harus bisa dimanfaatkan oleh warga Nahdiyin. Sehingga, tidak sampai ketipu oleh investasi bodong.

    “Saya berharap, yang ikut sosialisasi bisa menularkan pengetahuannya ke masyarakat sekitar,” tambahnya.

    Alamudin, yang biasa disapa Gus Alam ini, menambahkan OJK selayaknya ada juga di Kabupaten/kota. Sehingga korban investasi bodong bisa lebih ditekan.

    “Saat ini masih ada di provinsi. Rehional III OJK ini saja, membawahi wilayah Jawa Tengah dan Yogjakarta,” jelasnya.


    🍌
    Liputan6.com, Jakarta - Maraknya investasi bodong belakang ini membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, hal tersebut membuat masyarakat kehilangan tabungan atau harta.
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menduga, maraknya korban investasi bodong karena imbas dari penurunan suku bunga. Wimboh menerangkan, pemerintah saat ini tengah menekan suku bunga. Hal ini dilakukan supaya Indonesia menjadi semakin kompetitif.
    "Itu kenapa terjadi, pertama ini implikasi kepada kondisi ekonomi yang kita tekan suku bunga harus turun. Karena negara kita harus kompetitif ke depannya," kata dia dalam Diskusi Publik GK Center Waspada Investasi: Bagaimana Menghindari Penipuan Investasi di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
    Dengan suku bunga rendah, maka orang tak perlu meminjam uang ke luar negeri. Menurutnya, suku bunga di luar negeri relatif rendah. "Suku bunga itu harus murah, kalau tidak orang pinjam lebih banyak ke luar negeri. Dengan 3-4 persen, paling mahal 6 persen. Di Indonesia di atas 13-15 persen kalau bagus-bagus itu betul 9 persen," ujar dia.
    Namun, dia menuturkan, penurunan suku bunga akhirnya berdampak pada penurunan bunga deposito. Alhasil, pendapatan di deposito semakin berkurang. "Implikasinya orang punya deposito pendapatannya rendah, kalau rendah tergiur informasi investasi yang pendapatan yang tidak umum," ujar dia.
    Alhasil, masyarakat pun terjerumus pada investasi bodong. Itu pun ditambah minimnya pengetahuan terkait investasi yang legal. "Tapi karena masyarakat ini tidak paham, risikonya apa, ini resmi atau tidak lembaga yang menawarkannya, produknya terintegrasi atau tidak," tandas dia.
    BOGOR, KOMPAS.com - Sepanjang 2017 ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 44 entitas yang menawarkan produk investasi ilegal.
    Investasi sejenis ini biasanya menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tinggi dan tak wajar.
    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, munculnya investasi ilegal sama polanya dengan permintaan dan penawaran. Permintaan yang dimaksudnya yakni kecenderungan ingin cepat kaya.
    "Kalau lihat mudahnya masyarakat tergiur ingin cepat kaya, itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu," kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (9/9/2017).
    Tongam memberi contoh banyaknya tawaran investasi yang muncul di media sosial. Ia bilang, begitu ada satu orang yang masuk sebagai nasabah investasi ilegal, maka akan menjadi tenaga pemasar yang potensial.
    Dengan cepat, korban bisa bertambah banyak lantaran investasi tersebut kerap menjanjikan bonus bagi mereka yang bisa mengajak anggota baru.
    Kalaupun kemudian diciduk oleh pihak otoritas, tidak sedikit entitas investasi tersebut akan mati suri untuk kemudian muncul lagi.
    "Masyarakat jangan mudah tergiur, jangan ingin cepat kaya," ujar Tongam. Ia mengimbau masyarakat agar tak tergiur tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tanpa risiko.
    Sebab, menurut dia, tidak ada investasi legal menawarkan hal-hal sedemikian. Di samping itu, masyarakat pun harus dibangun kesadarannya bahwa penghasilan yang besar dicapai dengan kerja keras.
    Tongam juga menyatakan, tidak ada jalan pintas untuk memperoleh kekayaan. "Tidak ada cara mudah mencari uang, harus kerja keras. Masyarakat harus dibangun kesadarannya," ujar dia.
    💣
    Bogor - Rumah kediaman tersangka penipuan dan penggelapan perjalanan umrah Andhika Surachman di Blok Venesia, Perumahan Sentul City, Babakanmadang, Kabupaten Bogor terlihat sepi saat dipantau, Senin (14/8).
    Kondisi sekitar rumah milik bos First Travel itu sudah tidak terawat dengan sampah bertebaran dan tanaman yang berada dipekarangan juga layu.
    Pantauan Beritasatu.com, rumah warna putih itu terlihat dominan di antara rumah-rumah di sekitarnya. Tepat berada di hook atau pojok jalan, rumah bernomor 99 tersebut nampak megah dengan tiga pintu gerbang serta bangunan pos jaga di setiap sisinya.
    Mengambil gaya bangunan Eropa kuno, bangunan rumah pun terlihat kokoh dengan pilar-pilar berdiameter 30 sentimeter dan kubah di atasnya. Rumah itu sekarang disita pihak berwajib terkait kasus penipuan ribuan jemaah umrah First Travel.
    Salah seorang warga yang tinggal bersebelahan menuturkan, rumah megah tersebut dibangun pada 2013.
    "Proses pembangunanya lama, hingga ganti tiga kontraktor untuk membangun rumah tersebut dan biaya Rp 11 miliar," kata pria yang enggan namanya dikutip itu ketika ditemui di lokasi.
    Menurutnya, lahan kosong seluas 1.200 meter persegi tersebut sempat ditawarkan kepada dirinya dengan harga Rp 1,2 miliar oleh pemilik sebelumnya. Namun karena dirasa terlalu mahal dia pun mengabaikannya dan akhirnya Andhika membelinya pada awal 2013.
    Kata dia, sejak ditinggali Andhika sekitar pertengahan 2014, dirinya mengaku belum pernah sekali pun bertemu. Ia hanya sempat berbicang-bincang dengan penjaga rumahnya.
    "Belum pernah ketemu, tahu wajahnya pun setelah muncul di pemberitaan media terkait First Travel," paparnya.
    Dia juga menyebutkan, tidak ada yang aneh dengan aktivitas keseharian di rumah Andhika. Setiap harinya, dirinya hanya melihat puluhan kendaraan mewah berjejer di pekarangannya.
    "Mobil mewahnya banyak, di antaranya ada Alphard, BMW, Mini Cooper, Hummer, Fortuner. Semua kendaraan berwarna putih," kata dia.
    Kamis lalu penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait penipuan dan penggelapan bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan.



    Learn More
    Sumber: BeritaSatu.com
    👻
    TEMPO.COJakarta -Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surahcman ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel. Keduanya adalah pemilik biro umrah di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Hery Rudolf Nahak, sebelum penangkapan, polisi telah mengumpulkan bukti terkait penggelapan dan penipuan. "Otomatis nanti ke arah tindak pidana pencucian uang," ujar Rudolf.

    Sebelum dicokok polisi, nama Anniesa Hasibuan berkibar sebagai perancang busana muslim papan atas. Ia menjadi satu-satunya perancang busana yang berhasil menembus New York Couture Fashion Week pada 2016.

    Saat itu Anniesa Hasibuan menampilkan koleksi pakaian muslim bertema D'Jakarta. Koleksi tersebut terdiri dari 38 pakaian ready to wear dan 10 gaun malam. Untuk koleksi di New York Fashion Week 2016, Anniesa Hasibuan memilih motif ikat dan batik dengan gaya printing. Sementara warna-warna koleksi Anniesa Hasibuan didominasi oleh warna coklat, emas, hijau, dan peach. 


    Koleksi Anniesa Hasibuan berhasil mendapatkan standing ovation dari sekitar 2.000 penonton fashion show tersebut. Para penonton ini terdiri dari figur publik, kritikus mode majalah Vogue, produser Fashion TV, buyer, desainer, fashion blogger hingga agency fashion.

    Setelah sukses di New York, Anniesa Hasibuan kembali memboyong koleksinya ke Doha, Qatar pada November 2016. Bersama perancang busana Dian Pelangi, Anniesa Hasibuan tampil dalam ajang bergengsi dunia busana di Timur Tengah.

    Pada musim semi 2017, Anniesa Hasibuan membuat heboh jagad fashion. Ia melibatkan model imigran. Saat itu Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang bersuara keras soal imigran. "Bagi saya, fashion adalah dunia yang terbuka dan harus harus memberikan kesempatan untuk semua orang. Jadi kita tidak membedakan orang, karena perbedaan adalah nilai yang indah yang harus dirangkul semua orang" kata Anniesa Hasibuan kepada Fashionista sebelum memulai show-nya.

    DEWI | RINI K. | NATALIA SHANTI
    Read more at https://www.tempo.co/read/news/2017/08/10/090898765/mengenal-anniesa-hasibuan-bos-first-travel-yang-dicokok-polisi#ybsmGMPsbMaEs2hb.99
    👹
    Merdeka.com - Julisa Cancerita atau Mirna Cempluk meraup investasi miliaran dari para korbannya. Lewat akun facebook Mirna Cempluk menawarkan investasi bodong dengan profit keuntungan 20 persen per bulan.

    Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, sekitar setahun tersangka menyewa sebuah tempat untuk usaha berjualan peralatan bayi. Awalnya usaha tersebut memanfaatkan modal suami yang pensiun dari sebuah perusahan swasta.

    "Antara Juni 2015 sampai Juni 2016 usahanya bener, menggunakan modal suaminya yang pensiun dari sebuah perusahan swasta," kata Budi Hermanto, Kamis (3/8).


    Agustus 2016, tersangka mulai memposting tawaran bisnis tersebut di media sosial facebook. Berlahan-lahan, muncul ketertarikan para customer yang terpikat berinvestasi antara Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.

    "Tetapi sejak Januari 2017 bisnis tersebut mandek, karena uang yang diivestasikan digunakan untuk keperluan pribadi dan memenuhi profit ke custumer yang lain," katanya.

    Walaupun saat itu sudah dalam kondisi bangkrut, tersangka masih terus menerima transferan dari masyarakat yang ingin investasi. Akibatnya, semakin terpuruk dan tidak bisa mengembalikan kewajibannya.

    Para korban berasal dari Pasuruan, Tulungagung, Jember, Surabaya, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Total korban dengan TKP Kota Batu sebanyak 4 orang dengan meminta keterangan 21 orang korban dari kota tersebut di atas.

    Nilai kerugian dari 21 korban tersebut sebanyak Rp 827 juta. Tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah hingga berjumlah miliaran.

    Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

    Tersangka dinilai melakukan penipuan lantaran menawarkan investasi fiktif yang mengiurkan nasabahnya. Namun ternyata sudah bangkrut tetapi tetap dijalankan.

    "Bahkan kemarin masih ada yang akan mentransfer Rp 115 juta. Tetapi setelah konsultasi ke rekannya akhirnya batal," katanya.

    Sebagai barang bukti, berupa buku rekening, bukti transfer, handphone, dan sejumlah uang. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Batu. [ded]
    💣
    Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Menurut Satgas, First Travel melalui paket promo umrah menawarkan biaya sebesar Rp 14,3 juta.

    Namun setelah dicek ke Kementerian Agama, biaya umrah itu antara Rp 21 juta-Rp 22 juta. Untuk menutupi sisa dana tersebut, First Travel menjaring lagi calon jemaah umrah baru.

    "Mereka mensubsidi jemaah. Masalahnya karena ini disubsidi dan ternyata ada kesulitan, maka mereka itu merekrut orang baru untuk membiayai dan memberangkatkan orang-orang sudah bayar lebih dulu. Jadi ada gali lubang tutup lubang," ujar Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam Tobing, kepada detikFinance, Sabtu (22/7/2017).


    Artinya, kata Tongam, untuk membiayai keberangkatan jemaah umrah yang sudah membayar, pihak First Travel mencari lagi peserta baru lewat penawaran paket umrah Rp 14,3 juta itu. 

    Tongam mengatakan, praktik seperti ini cepat atau lambat bakal merugikan para jemaah. Satgas juga telah menerima laporan dari para jemaah yang sudah membayar Rp 14,3 juta namun tak kunjung berangkat umrah.


    Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama segera mengambil langkah tegas agar tidak makin banyak jemaah yang dirugikan.

    "Kalau tidak dihentikan, potensi yang merugikan jamaah itu bisa menjadi masalah nantinya. Makanya kita segera hentikan. Satgas melihat dari potensi kegiatan usaha yang merugikan, kita memitigasi risiko untuk melindungi masyarakat," tutur Tongam. (hns/fdn)
    👮

    Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan atau menutup kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.
    Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dikarenakan dalam menawarkan produknya, 11 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
    "Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak tanggal 18 Juli 2017," kata Tongam melalui keterangan resminya, Jumat (21/7).
    Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store.
    Selain itu, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.
    "Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," imbuhnya.
    Dia menambahkan, Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Namun, entitas yang hadir hanya 8 perusahaan dan telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017.
    Sedangkan entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya tetap dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat. [idr]

    👺
    JAKARTA kontan. Dua perusahaan sekuritas membukukan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp 0. Dua perusahan itu: PT Recapital Sekuritas Indonesia dan PT Sinergi Milenium Sekuritas.
    Dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (16/4) terungkap, keduanya dalam status suspensi. Recapital resmi disuspensi per 20 Desember 2016 dan Sinergi Milenium sejak 4 Oktober 2016. Hingga berita ini ditulis, Isakayoga Cakra H., Komisaris Recapital tak membalas konfirmasi KONTAN.
    Asal tahu saja, pemilik recapital adalah Recapital Advisors yang mendekap 99,91% saham dan Rosan P. Roeslani sebesar 0,09%. Adapun pemilik Sinergi Millenium adalah Lim Victory Halim pemegang 61% saham, Henny Halim 21%, dan Tahir Ferdian sebanyak 18%.
    Sinergi Millenium sebelumnya bernama Millenium Danatama Sekuritas. Jelang akhir tahun 2015, Millenium Danatama tersangkut kasus repo dan transaksi semu PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) bersama dua perusahaan sekuritas lainnya. 

    👮👮 
    JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menjelaskan, kejahatan investasi ilegal adalah bentuk kejahatan transaksional.
    Kejahatan ini memungkinkan hubungan transaksional antara pelaku yang menawarkan produk dan korban.
    "Jadi, orang-orang yang tidak mengadakan transaksi tentu tidak akan menjadi korbannya secara langsung," jelas Mustofa dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
    Mustofa pun menjelaskan beberapa bentuk manipulasi investasi ilegal. Jenis investasi ini memberikan janji keuntungan yang besar dan cepat dalam investasi. Selain itu, legalitas perusahaan yang menawarkan keuntungan investasi.
    Di samping itu, investasi ilegal juga kerap menggunakan label yang memberi kesan bahwa bisnis investasi yang ditawarkan adalah benar, seperti menggunakan kata syariah, bukan riba, dan sebagainya.
    Pun ada juga cerita sukses dari penanggung jawab bisnis investasi. Yang menarik, imbuh Mustofa, adalah ciri-ciri korban investasi ilegal.
    "Pada umumnya, korban adalah orang-orang terdidik yang ingin memperoleh rejeki besar dalam tempo yang cepat. Jadi, bukannya orang yang tidak berpendidikan," kata Mustofa.
    Selain itu, korban juga kerap merupakan orang yang memiliki aset uang yang pada umumnya hanya ditempatkan dalam bentuk deposito. Bahkan, tak jarang mereka hanya menyimpan uang di rumah.
    Ciri lain adalah pemahaman masyarakat yang kurang tentang investasi. Masyarakat pun sering kali terpaksa untuk percaya pada korporasi karena ada semacam tekanan bahwa regulator akan melindungi risiko yang ada.
    👏
    JAKARTA. Tawaran investasi ilegal terus mengalir deras. Buktinya, sepanjang kuartal I-2017, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 19 investasi yang menawarkan dengan imbalan selangit.
    Tak hanya sampai di situ, Satgas Waspada Investasi OJK berniat kembali membeberkan beberapa perusahaan yang terlibat investasi bodong. "Kami akan panggil tujuh perusahaan yang disangka ilegal di bulan ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Selasa (11/4).
    Sayangnya, Tongam masih enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang sudah masuk daftar panggil Satgas Waspada Investasi OJK ini. Ia beralasan, proses pemeriksaan baru akan dimulai. "Kami perlu mengkaji lebih lanjut, nanti kalau sudah ada pemeriksaan dan analisis, segera kami akan rilis data-data terkait," elak dia.
    Satgas Waspada Investasi berpendapat, ada fenomena baru dalam penawaran investasi ilegal belakangan ini. Pertama, pelaku tidak harus berpendidikan. Contoh kasus terakhir adalah pendiri Koperasi Pandawa, yakni Salman Nuryanto, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 26 miliar.
    Kedua, saat ini korban banyak yang berasal dari orang-orang mengerti literasi keuangan. Keberanian pelaku dan ketidakawasan investor dalam berinvestasi ini kemudian menyebabkan maraknya penawaran investasi bodong. 
    Ketiga, modus anyar yang semakin berkembang adalah investasi berbasis perjalanan ibadah Umrah dan Haji.
    Selain Satgas Waspada Investasi OJK, Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus investasi ilegal yang berada di ranah hukum. Tapi, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombespol Dul Ali, minat korban investasi ilegal melaporkan pelaku ke kepolisian masih minim.
    Pasalnya, tidak jarang investor yang jadi korban adalah orang yang berpendidikan tinggi, sehingga enggan untuk mengajukannya ke ranah hukum. "Hal ini bisa menghambat proses penyelidikan kasus dan mendukung praktik investasi bodong," ujar dia.
    Berdasarkan Data Tipideksus Bareskrim Polri, sepanjang 2017 tercatat ada 67 kasus investasi ilegal yang masuk ke aduan Polda Metro Jaya. Angka ini mengalami peningkatan hingga 13 kali lipat dari tahun sebelumnya hanya lima kasus.
    👮
    JAKARTA - Investasi bodong menjadi momok menakutkan di kalangan masyarakat. Biasanya masyarakat diiming-imingi dengan keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang singkat.
    Iming-iming tersebut membuat orang tergiur dan rela menyerahkan uangnya. Padahal, keuntungan berlipat ganda itu hanya jebakan.
    Hal ini pernah dialami salah satu Korban Koperasi Langit Biru. Akibat kejadian 7 tujuh tahun silam, kini dirinya kapok dengan investasi yang hanya menawarkan untung besar.
    Jika ditotal kerugian yang dia terima sekira Rp25 juta. Namun kisah kelam ini tidak hanya dialami olehnya. Sang Ayah justru mengalami kerugian yang sangat besar.
    Bahkan Ayahnya harus menjual harta benda yang dimilikinya, demi menggantikan uang orang-orang yang sudah diajak mendaftar koperasi ini. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sang Ayah.
    "3 mobil dijual, 2 rumah dijual. Jadi mobil Fortuner 1 unit, Rush 1 unit, Baleno 1 unit. Kemudian, rumah dengan bangunan baru seluas 200 meter, bangunan bertingkat kondisi baru dengan luas 100 meter. Jika ditotal Rp1 miliar lebihlah hilang," tegasnya.
    Baca Juga: 
    Miris, Ayah dan Anak Ketipu Investasi Bodong! Uang Raib Rp1 Miliar
    Miris, Ayah dan Anak Ketipu Investasi Bodong! Uang Raib Rp1 Miliar 
    Pasca kejadian tersebut, dirinya kini lebih memilih investasi yang lebih aman. Meski tidak menawarkan untung besar dalam waktu singkat, namun dia menilai investasi ini lebih aman.
    "Bapak saya sudah trauma sekali, kalau sekarang lebih investasi reksa dana lebih aman," kata dia.
    Dirinya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terjebak dengan inevstasi tidak jelas. Dia menyarankan masyarakat yang ingin berinvestasi lebih  berhati-hati dan pilih investasi yang aman.
    "Intinya investasi ini merugikan sekali. Ya, saya milih reksa dana saja yang aman," tukasnya.
    (kmj)

    JAKARTA. Pendiri Dream for Freedom (D4F) Fili Muttaqien membantah berniat menipu para nasabahnya. Bahkan menurutnya skema D4F merupakan inovasi di bidang teknologi finansial atau financial technology (fintech), sedangkan money game yang dilakukannya merupakan inovasi yang digunakan untuk membiayai bisnisnya secara nyata.
    FILI Muttaqien, pendiri Dream for Freedom (D4F) kini harus menjalani keseharian di balik jeruji besi. Statusnya saat ini masih menjadi terdakwa dan harus menjalani beberapa sidang lagi sebelum nasibnya diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan kepada 700.000 investor.
    Saat ditemui KONTAN di tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu, Fili kekeuh membantah tudinganbahwa bisnisnya penipuan. Menurutnya, skema D4F merupakan inovasi di bidang financial technology (fintech). Dan, dia menyebut D4F sebagai usaha rintisan (startup). "Ini kan bisnis masa depan. Seharusnya pemerintah melindungi yang seperti ini," ujarnya.
    Ia mengakui ada unsur money game dalam bisnis D4F. Namun, menurutnya hal itu merupakan inovasi yang bisa digunakan untuk membiayai bisnisnya secara nyata. Bisnis yang dimaksud Fili ialah kerjasama antara D4F dengan PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan PT Loket Indonesia Mandiri (Loketnesia). Dua perusahaan tersebut menjalankan usaha penjualan pulsa, tiket pertandingan sepak bola, tiket konser, PPOB (payment point online bank), dan sebagainya.
    Oleh karena itu, Fili berharap hakim bisa melihat permasalahan ini secara jeli. Dengan begitu ia bisa bebas dari tuntutan dan kembali menjalankan bisnis D4F. "Dorongan untuk itu (melanjutkan D4F) sangat besar sekali," katanya.
    Menurutnya, jika saat ini banyak investor yang merugi karena dana investasi tidak kembali, itu merupakan hal biasa dalam bisnis.
    Kurniawan, jaksa yang menangani kasus D4F mengatakan, bisnis yang diakui Fili sebagai fintech ini sejatinya hanya bisnis gali lubang tutup lubang yang rentan gagal bayar. Sebab dana investor yang masuk digunakan untuk menutupi uang investor lain.
    Fili juga dianggapnya memanfaatkan biaya partisipasi dari investor yang nilainya Rp 200.000 setiap dua minggu. Sehingga jika dikalikan dengan 700.000 orang investor, nilainya sangat besar. Berdasarkan laporan para korban ke kepolisian yang termuat dalam berkas pemeriksaan, kerugian korban sebesar Rp 6 miliar. Kerugian itu berasal dari jumlah korban yang melapor sekitar 100 orang.
    Salah satu korban yang melapor, Wawan Prasetyo bilang masih banyak korban yang belum melapor karena yakin D4F berkembang lagi dan Fili bisa mengembalikan dana. "Saya tetap menuntut uang kembali," ujarnya.
    👿
    Amir menegaskan, BTN jangan cuci tangan atas kasus yang merugikan nasabah tersebut karena bagaimanapun juga oknum yang dimaksud adalah pegawai BTN juga.
    "Jangan hanya bilang itu komplotan di luar BTN," ungkap Amir.
    Politisi PPP menambahkan dana deposito yang digelapkan adalah milik negara. Amir pun ingin BTN bisa bertanggung jawab dan mengembalikan uang tersebut kepada nasabah.
    "Karena yang masyarakat tahu itu dana tersebut ada di BTN, sehingga pihak BTN yang harus bertanggung jawab," papar Amir.
    Sebelumnya diberitakan pada 16 November 2016 ada laporan di kepolisian  terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu dari BTN.
    Menanggapi laporan itu, perseroanlangsung melakukan verifikasi dan investigasi.
    Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu. Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN.
    Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
    BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
    👹👹
    Bisnis.com, SEMARANG—Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat tak berizin setelah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu.
    “OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dikutip dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (26/3/2017).
    Keenam entitas tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
    Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
    Enam entitas tersebut adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi alias Agro Investy.
    Kegiatan yang telah dilakukan enam entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media baik cetak maupun elektronik.
    Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukanSatgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.
    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi, memahami hal-hal sebagai berikut, pertama memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
    Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
    Ketiga,memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi memiliki domisili usaha sesuai izin yang dimiliki. 
    😠
    JAKARTA kontan. Raut wajah Fili Muttaqien terlihat tegang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu (23/3). Beberapa kali ia mengusap keringat yang membasahi pelipisnya. Ya, pemilik bisnis Dream for Freedom (D4F) itu tengah disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya: yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.
    Jaksa mendakwa Fili melakukan tindak pidana kejahatan perbankan dan penipuan. Untuk kejahatan perbankan, ia dikenakan pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengancam pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
    Sedangkan untuk penipuan, Fili dikenakan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun.
    Jaksa Kurniawan mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan Fili adalah memperkaya diri sendiri dengan merekrut orang yang mau menginvestasikan dananya. Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta. Atas investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1% per hari.
    Untuk menampung dana anggotanya, Fili membuat 50 rekening atas nama orang lain. "Cara pembayaran paket dilakukan secara bertahap ke sejumlah rekening yang ditetapkan D4F," tandas jaksa Kurniawan.
    Aliran dana di rekening-rekening tersebut cukup deras mengalir lantaran setiap dua minggu, anggota alias member harus membayar Rp 200.000 untuk mengaktifkan akunnya.
    Dalam sidang, Fili membela diri dengan manyatakan tidak berniat melakukan penipuan. "Tidak ada niat jahat ketika kami membentuk D4F. Semua yang saya lakukan adalah demi keuntungan para anggota komunitas," katanya.
    Efran Helmi Juni, kuasa hukum Fili menambahkan, apa yang dilakukan Fili sejatinya murni bisnis. "Kalaupun sekarang tersandung, ya itu adalah hal biasa dalam bisnis," ujar dia membela.
    Adapun Sandy Ariesta, mantan Sekretaris Jenderal D4F mengatakan, pada awalnya, skema bisnis yang ditawarkan D4F cukup berhasil. Banyak anggota yang merasakan keuntungan dari bisnis ini.Namun lantaran hanya gali lubang tutup lubang, untuk membayarkan kewajiban keuntungan 1% per hari, lama-lama pembayaran pun seret. Akhirnya gagal bayar.
    Sandy mengaku sebagai pihak yang membuat 50 rekening. Namun pembuatan rekening itu atas permintaan Fili. Dalam keterangannya, Sandy bilang, rekening-rekening digunakan Fili untuk menyimpan 20% dana setoran anggota.
    Sementara Firman, seorang korban, mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa. Alasannya, dakwaan tidak menguraikan bagaimana Fili mengalirkan dana dan merekrut anggota. Kejahatan yang dilaporkan para korban juga belum semuanya dimasukkan.
    Seperti kejahatan transaksi ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dengan TPPU, harapan kami keberadaan uang bisa diketahui hingga bisa dikembalikan jika kami ajukan gugatan perdata," tuturnya. Rencananya, sidang D4F akan digelar lagi pekan depan.
    Masalahnya, dari banyak penipuan berkedok investasi, investor acap jadi korban. Dana investasinya tak bisa kembali.
    💣
    Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita aset berupa puluhan kendaraan mewah diduga hasil penipuan dan pencucian uang investasi bodong Koperasi Pandawa. Total terdapat 28 mobil dan 20 motor yang di sita polisi.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, aset berupa kendaraan roda dua dan empat ini disita dari 22 tersangka yang sudah ditahan.
    Selain bos Koperasi Pandawa Salman Nuryanto, rata-rata tersangka merupakan leader di bisnis investasi bodong tersebut. "Barang bukti motor dan mobil itu ada yang milik bos Pandawa, ada yang punya leader juga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017).

    Pantauan Liputan6.com, puluhan mobil berbagai jenis ini diparkir di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mobil-mobil mulai dari jenis sedan, minibus, SUV, hingga sport itu dipasangi garis polisi.
    Puluhan motor yang dipajang di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga dipasangi garis polisi. Kendaraan roda dua yang disita itu mulai dari jenis bebek, sport, hingga motor besar.
    "Kami juga sita aset berupa 12 SHM (sertifikat hak milik), 6 rumah atau bangunan, 10 bidang tanah, logam mulia, dokumen penting, kartu ATM, dan buku tabungan," tutur Argo.
    Sejauh ini, penyidik telah menerima 31 laporan kepolisian terkait kasus investasi Koperasi Pandawa. Polisi juga menerima aduan dari 5.459 korban melalui Posko Crisis Center Pandawa Group.
    Dari jumlah tersebut, 98 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.

    Polisi juga telah menahan 22 tersangka, meliputi bos Koperasi Pandawa Dumeri alias Salman Nuryanto, dua istri Nuryanto, dan belasan leader berbagai level.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    👻

    TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Depok membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan investasi Pandawa Group. Di sisi lain, sebanyak 173 orang nasabah koperasi tersebut sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi.

    Salah satunya adalah Diana Ambarsari, 39 tahun. Dia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 293 juta sejak berinvestasi pada Februari 2016.


    Diana baru sadar tertipu setelah adanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa investasi yang ditawarkan Pandawa Group ilegal. "Jadi, tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out," kata dia.

    Sebelumnya, Pandawa Group menawarkan keuntungan investasi hingga 10 persen setiap bulan. Namun tiba-tiba diturunkan menjadi 5 persen, dan pada Desember 2016 berhenti. "Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," ujarnya.

    Bos Pandawa Group Salman Nuryanto menghilang sejak pemeriksaan oleh OJK November 2016 lalu. Berdasarkan catatan OJK dari seorang peneliti, dana yang dihimpun Pandawa mencapai Rp 3,8 triliun. Jumlah dana tersebut dikumpulkan dari 549 ribu nasabah Pandawa Group di seluruh Indonesia. Keterangan itu berbeda dengan pengakuan Nuryanto bahwa dana nasabah yang harus ia kembalikan sekitar Rp 500 miliar.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini Nuryanto berstatus buron. Polisi sudah melakukan pencarian terhadapnya.

    Sebelumnya, penyelidikan dugaan penipuan investasi ini dilaporkan ke Polres Metro Depok. Namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak ratusan korban datang ke sana untuk melapor. Saat ini, kasusnya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Argo mengatakan penyelidikan Pandawa nantinya bakal menggunakan jerat pidana yang diatur dalam pasal penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Perbankan, dan UU Pencucian Uang. "Kami menggunakan pasal berlapis," kata dia.

    IMAM HAMDI
    👻

    TEMPO.CODepok - Bos Pandawa Group Salman Nuryanto mangkir dari pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 26 Januari 2017. OJK memanggil Salman untuk mengetahui perkembangan pengembalian dana 549 ribu nasabah. Total dana yang dihimpun perusahaan investasi bodong tersebut mencapai Rp 3,8 triliun.

    Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, sampai sekarang, keberadaan Salman tidak diketahui. Bahkan penasihat hukum Salman juga tidak mengetahui keberadaan kliennya. “Belum diketahui keberadaannya,” kata Tongam.

    BacaDuit Tak Kembali, Nasabah Pandawa Group Lapor Polisi

    Tongam menuturkan, OJK meminta Salman mengembalikan dana nasabah sampai 1 Februari 2017. Perjanjian pengembalian tersebut telah disepakati sebelumnya oleh bos Pandawa Group itu pada November 2016.

    Pihaknya juga menyerahkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan Salman kepada kepolisian. "Proses penyidikan masih berlangsung, hormati saja prosesnya," ucap Tongam.

    Tongam menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh OJK dari seorang peneliti di Pandawa Group, lembaga investasi bodong itu telah menghimpun dana mencapai Rp 3,8 triliun. Jumlah dana tersebut dikumpulkan dari 549 ribu nasabah Pandawa Group di seluruh Indonesia. 

    Sebanyak 35 leader Pandawa Group menuntut Salman, pendiri investasi bodong tersebut, mengembalikan modal nasabahnya. Dari 12 leader yang sudah terdata, kerugian mencapai Rp 1,1 triliun.

    Asisten pengacara 35 leader Pandawa Group, Heri Purnawan, mendatangi gedung pembantu Pandawa Group di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok. Di sana, mereka mencari berkas nasabah kliennya.

    Baca jugaBos Pandawa Grup Menghilang, Polisi Depok Buk Crisis Center

    Namun, Heri belum menemukan semua data nasabah yang menjadi anggota Pandawa Group yang bernaung di bawah 35 leader itu. “Masih mencari data. Tapi, pas saya lagi istirahat makan siang, gedungnya disegel,” kata Heri.

    IMAM HAMDI
    👺

    Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis indeks literasi atau pemahaman keuangan di Indonesia baru sebesar 29,66%. Angka tersebut menunjukkan dari 100 orang di Indonesia, baru 30 orang yang sudah memahami produk dan jasa dari lembaga keuangan.

    Indeks tersebut naik dari survei yang dilakukan OJK tahun 2013 yang literasinya baru 21,84%. Namun meski ada kenaikan, masih banyak fenomena orang-orang yang terjerumus dalam investasi bodong seperti ponzi sampai penggandaan uang.

    Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, menjelaskan fenomena maraknya investasi bodong tersebut terjadi lantaran pemahaman masyarakat atas risiko yang masih rendah, meski di sisi lain mereka sudah memahami produk dan jasa keuangan.

    "Ini karena risiko bukan jadi orientasi utama mereka. Walaupun paham fitur dan produk keuangan, tapi untuk pemahaman risiko sangat kecil," jelas Kusumaningtuti di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

    Lebih spesifik, lanjutnya, tingkat literasi untuk pemahaman risiko masyarakat di Indonesia baru 36,25%. Jauh lebih rendah dibandingkan pemahaman masyarakat atas fitur produk dan jasa keuangan sebesar 84,16%. Sementara pemahaman lainnya yakni manfaat 86,57%, cara memperoleh 40,58%, hak 40,75%, kewajiban 36,38%, biaya 37,81%, dan denda denda 66,04%.

    Menurutnya, tingkat pendidikan dan pendapatan yang tinggi, bukan jaminan orang lebih pintar dalam pengambilan risiko dari keputusan investasinya. 

    "Literasi sudah tinggi tapi masih ada fenomena investasi bodong marak, ilmiahnya jika ditelusuri dari survei itu karena kecenderungan orang paham fitur (produk dan jasa) keuangan, penghasilan tinggi, pendidikan SD sampai S3, tapi ternyata itu enggak mempengaruhi pengambilan risiko," kata Kusumaningtuti.

    "Mereka lebih percaya pada yang sifatnya enggak pasti, bahkan tidak begitu memperdulikan keabsahannya. Jadi yang terungkap di survei ini masyarakat kita banyak yang tidak memperhatikan risikonya. Dapat return yang tinggi-tinggi itu lebih menarik," pungkasnya. (idr/dna)
    👿
    TEMPO.CO, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional sejumlah perusahaan dengan aktivitas investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.


    "Tepatnya ada enam perusahaan yang operasionalnya telah dihentikan yaitu PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia," kata Kepala OJK Kantor Regional III Jawa Tengah dan Yogyakarta M. Ihsanuddin di Semarang, Senin 23 Januari 2017.



    Dia mengatakan sebelumnya perwakilan dari keenam perusahaan tersebut telah dipanggil oleh OJK untuk diajak berdialog. Dari keenam perusahaan tersebut, hanya dua yang memenuhi panggilan dari OJK.


    "Keterangan yang kami peroleh dari dua perusahaan tersebut ternyata ketidaktahuan mereka terkait aktivitas menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari otoritas manapun adalah ilegal," katanya.

    Simak juga : 430 Perusahaan Jasa Keuangan Dipertanyakan Legalisasinya

    Ihsan mengatakan, dari hasil dialog tersebut perusahaan terkait harus dihentikan operasionalnya karena berpotensi merugikan masyarakat.

    Sementara itu, dia belum mengantongi aduan dari masyarakat yang masuk ke OJK terkait keenam perusahaan tersebut di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Meski demikian, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati terutama jika ditawari investasi oleh keenam perusahaan ini.

    Sebelumnya, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan oleh enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial dan media massa.

    Lihat juga: Cegah Investasi Bodong, BKPM Gandeng OKJ Bentuk Satgas


    Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan dari upaya pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dinyatakan bahwa keenam perusahaan ini harus menghentikan kegiatan usahanya.

    "Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat, sebelum melakukan investasi agar memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," katanya.

    Selain itu, dia berharap masyarakat memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

    ANTARA
    👀

    JAKARTA kontan. Tawaran investasi dengan imbal hasil (return) tinggi kembali menuai korban. Tak pandang bulu, kalangan eksekutif dan pengusaha tercatat menjadi korbannya.
    Krishna Kolopaking, petinggi di perusahaan swasta, mengungkapkan, dirinya termasuk korban tawaran investasi berimbal hasil tinggi yang dijalankan oleh Tommy Y Simanungkalit dan sang istri Meutia Tandjung. Ia mengaku kehilangan Rp 2,3 miliar dari investasi ini.
    Skema investasi yang ditawarkan adalah memutar duit di bursa saham dan valuta asing, khususnya poundsterling. Dengan investasi minimal Rp 1 miliar, investor dijanjikan mendapatkan imbal hasil berkisar antara 3%-4% per bulan. Makin banyak uang disetor, return lebih tinggi lagi.
    Korban lain adalah German Kartasasmita. Pengusaha ini menginvestasikan Rp 2 miliar ke Tommy karena tergiur imbal hasil 4% per bulan. "Kontraknya tiga bulan sekali dan bisa diperpanjang," ujarnya pada KONTAN, Kamis (19/1).
    Adik Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Ginanjar Kartasasmita ini berinvestasi sejak Oktober 2015. Awalnya, setoran imbal hasil lancar. Tapi periode kontrak kedua di Desember 2015, pembayaran imbal hasil mulai seret.
    Tak hanya Krishna dan German. Kabarnya ada puluhan orang yang ikut menanamkan duit, mulai Rp 2 miliar hingga Rp 8,5 miliar per orang. Bahkan nama pemusik Addie MS dan anaknya, Kevin Aprilio, disebut-sebut turut jadi korban dan kehilangan sekitar Rp 8,5 miliar.
    Namun sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapat konfirmasi dari Addie dan Kevin. Krishna menyatakan, selain imbal hasil, ia tertarik ikut berinvestasi karena faktor pertemanan.
    "Hampir semua korban memang teman dekat Tommy dan istrinya, baik di SMA maupun teman kuliah," kata Krishna.
    Pertengahan tahun lalu, German dan beberapa investor lainnya telah melaporkan Tommy ke kepolisian. Sejak Desember 2016, polisi menahan Tommy. Para investor menginginkan dana mereka kembali. "Itu yang sedang kami lakukan sekarang," ujar Bimo Putro, kuasa hukum German.
    Salah satunya dengan menelusuri aset dan aliran dana. Arie Lukman, kuasa hukum Tommy memilih bungkam. "Saya belum mau kasih komentar dulu," katanya.
    Roy Sembel, praktisi keuangan mengingatkan, investor cerdas perlu melakukan uji rasionalitas dan formalitas sebuah tawaran investasi. Hal itu bertujuan untuk menekan risiko investasi, agar tak menyesal di kemudian hari.