Ratusan orang tertipu jual beli emas Antam di Facebook dengan kerugian miliaran
para oknum PT Narada menawarkan reksadana seperti deposito denganbunga tetap sebesar 10% per tahun
Per September 2020, Satgas Investasi Tutup Total 2.840 Fintech Ilegal
Bisnis.com, JAKARTA — Sampai saat ini klien Jouska masih tidak habis pikir mengapa mayoritas dana mereka ditanamkan ke emiten anyar.
Seandainya tata kelola dana para klien Jouska itu tidak kebakaran, mungkin Satgas Waspada Investasi (SWI) akan butuh waktu lebih lama untuk mengendus bau hangus dari perusahaan penasehat keuangan itu. Dengan demikian, resiko penutupan bisnis masih dapat dihindari.
Akan tetapi nasib berkata lain, SWI memutuskan untuk memblokir segala kegiatan Jouska dan perusahaan yang terafiliasi. Perusahaan yang dirintis oleh Aakar Abyasa itu tersandung oleh saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK).
Alih-alih membawa nasib mujur, LUCK justru membuat portofolio para klien kebakaran. Hal itu yang kemudian menyulut kemarahan para pelanggan hingga netizen.
Pasalnya sebagian besar dana para klien ditanamkan ke dalam situ. Hana, bukan nama sebenarnya, mengatakan hampir 80 persen uang tabungan yang telah disetor dibelikan oleh Jouska dan afiliasinya saham LUCK.
Sebagai pemula, Hana tidak mengetahui bahwa pembelian suatu portofolio memerlukan perhitungan matang. "Saya percaya saja karena ini kan Jouska, masa iya membuat kesalahan investasi," terangnya kepada Bisnis.
Namun nasi telah menjadi bubur, alih-alih untung, LUCK membawa buntung. Harga saham merosot dari posisi Rp1.700 ke level Rp322. Hana meminta konfirmasi terkait alasan pembelian saham itu. Namun, penasehatnya kerap beralasan perseroan memiliki fundamental yang baik.
Hana bersama para klien yang lain memiliki kegelisahan yang sama dengan portofolio yang mereka miliki. "Mengapa lebih dari 50 persen dana semua klien ditanamkan ke LUCK?" katanya.
Rekam jejak perseroan belum terlalu mentereng dengan pembagian dividen hanya sebesar Rp5 per saham. Adapun total dividen yang dibagikan mencapai Rp3,57 miliar sedangkan laba ditahan sebesar Rp2,52 miliar.
Di sisi lain, LUCK menunjuk PT Philip Sekuritas Indonesia sebagai underwriter ketika IPO. Pada saat yang sama seluruh klien Jouska membuka rekening dana investor (RDI) di perusahaan sekuritas itu.
Belum lama ini, CEO Jouska Aakar Abyasa menegaskan tidak memiliki afiliasi terhadap Philip Sekuritas Indonesia. Sementara itu, Direktur Utama Philip Sekuritas Indonesia belum memberikan respons sama sekali.
Bagian hubungan publik perusahaan sekuritas itu hanya mengatakan akan memberikan pernyataan resmi sejak Kamis kemarin. Namun sampai saat ini, pernyataan itu belum kunjung terbit.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Aakar sempat mengunggah foto bersama Derek Goh pada 29 November 2018. Derek merupakan rekan bisnis pendiri Jouska itu sekaligus CEO Serial System Ltd.
Serial System Ltd. adalah perusahaan yang memiliki 20 persen saham LUCK. Perusahaan itu tercatat di Singapore Stock Exchange sejak 1997.
Serial System Ltd. memiliki kesamaan bisnis dengan LUCK yakni sebagai distributor produk fotografi atau printer milik HP, Canon dan Samsung. Selain itu, perusahaan induk Philip Sekuritas Indonesia yakni Philip Securities Pte Ltd. memiliki saham sebesar 0,78 persen di perusahaan Serial System Ltd.
Adapun dalam unggahan foto, Aakar menuliskan bahwa antara dia dengan Derek Goh tengah membangun sebuah proyek yang dia kawal sendiri sejak awal tahun.
"Ada hari-hari penuh emosi. Entah berapa kali kita berdebat. Ketawa. Berdebat lagi. Orang-orang ini sebelumnya adalah stranger buat gue. I've been challenging myself to go to another level," tulisnya ketika itu.
Aakar menambahkan duduk sejajar dengan investor asing. Berbicara sebagai sesama orang penting.
Sementara itu, sebelum 2018 berakhir LUCK melantai di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan tercatat. Berdasarkan prospektus perseroan, LUCK memiliki total saham sebelum penawaran umum sebanyak 361,14 juta unit.
Serial System Ltd. memiliki 143,14 juta unit atau setara dengan 39,63 persen total kepemilikan. Jumlah menjadi yang paling besar melebihi Komisaris Utama Caroline Himawati Hidajat 108,99 juta atau 30,17 persen.
Adapun pada saat ini, total kepemilikan saham Serial System Ltd. menjadi 20 persen dengan volume yang sama 143,14 juta.
Namun ada satu hal yang menarik, sebelum LUCK melantai. Salah satu pengikut Aakar di Instagram, yaitu Ratih Kinanti memberikan komentar pada fotonya bersama Derek Goh," Semoga ARA terus sampai sebulan ke depan."
Aakar hanya membalas "heyyyy!!" yang disertai emotikon tertawa. Benar saja, harga saham LUCK melejit dari posisi Rp286 menuju Rp428 naik 49,65 persen pada perdagangan perdana 28 November 2018.
Adapun sebulan kemudian, 28 November 2018, harga saham LUCK berada pada posisi Rp710 atau naik 148,25 persen dibandingkan saat perdagangan perdana.
🍐
🍒
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran
investasi bodong, dengan tidak mudah tergiur imbal hasil yang tinggi dan berani mengecek status perizinannya ke layanan OJK.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy, mengatakan jika ada lembaga yang berani menawarkan imbal hasil di luar batas kewajaran maka masyarakat harus hati-hati.
"Misalnya imbal hasil saham saja setahun itu 20 persen, kalau mereka (investasi bodong) menjanjikan 10 persen per bulan, maka harus hati-hati," ujar Tituk sapaan akrab Kusumaningtuti, Jakarta, Kamis (5/1/2016).
Selain mencurigai imbal hasil yang tidak wajar, kata Tituk, masyarakat juga harus berani bertanya kepada OJK melalui layanan telepon ke 1500655 terkait perizinan dari lembaga tersebut.
"Untuk mengetahui dia mendapatkan izin dari OJK atau tidak, paling mudah menghubungi OJK, tinggal sebutkan namanya (lembaga tersebut) apakah dapat izin atau tidak, kemudian bisa juga mengecek di website IAP (Investor Alert Portal), disana ada 78 list investasi ilegal," tutur Tituk.
Sementara mengenai program edukasi kepada masyarakat, Tituk menjelaskan, saat ini OJK menggandeng lembaga keuangan dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat sembari dikenalkan berbagai produknya.
"Jadi perbankan mengenalkan produk-produknya, dan menjelaskan bagaimana mengakses produk bank dan lain-lainnya," tuturnya.
😡
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menetapkan aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Sehingga, dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana.
"Dana masyarakat yang dihimpun oleh PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga manapun," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Tongam menjelaskan, PT CSI diduga melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebelumnya OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.
“Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI,” ujar Tongam.
Majelis Ulama Indonesia Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.
“Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum,” jelas Tongam.
Atas kasus PT CSI ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Kami meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang," tutur Tongam.
👍
Jakarta detik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengincar perusahaan-perusahaan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin alias bodong untuk ditertibkan. Setelah menghentikan operasi Pandawa Group di Depok, OJK juga tengah melakukan investigasi kegiatan Pandawa Group di Malang.
"Ada juga yang tindakannya itu seperti Pandawa juga tapi di Malang. Pandawa itu kan ada yang di Depok, dan di Malang. Jadi Satgas itu ada di beberapa daerah ada juga di Malang, nanti Satgas itu ada ditindaklanjuti di setiap daerah," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Selain Pandawa Group di Malang, OJK juga tengah membidik beberapa perusahaan yang dinilai punya kegiatan yang hampir serupa dengan Pandawa Group. Meski demikian, OJK belum bisa merinci nama-nama tersebut karena masih dalam proses investigasi.
"Ada (tidak boleh disebut), kan itu mirip kegiatannya seperti Pandawa juga. Di daerah juga seperti di Cirebon, Makassar, Bengkulu, itu yang sedang dicermati," ujar wanita yang akrab disapa Titu tersebut.
Titu mengungkapkan, salah satu cara yang ditawarkan mereka adalah dengan mengiming-imingi imbal hasil yang tinggi sehingga menarik minat masyarakat untuk bergabung.
"Mereka mengiming-imingi masyarakat dengan keuntungan yang banyak. Ini kita melindungi masyarakat dari kerugian," imbuhnya. (drk/hns)
👆
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group, karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Perbankan.
Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo,
Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investigasi telah memanggil pemimpin
Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di Gedung OJK.
Dalam rapat tersebut, kata Tongam, Satgas Waspada Investigasi memutuskan agar kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau
Pandawa Group hari itu dihentikan.
"Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan
Pandawa Group adalah ilegal. Meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," tutur Tongam, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Tercatat, jumlah masyarakat yang menyimpan dana sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan.
Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau
Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK.
"Sebelum melakukan investasi, masyarakat perlu memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tuturnya.
😱
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menetapkan tiga perusahaan investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebutkan, tiga perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).
"OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan, ketiga ini sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal," kata Tongam, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Dalam menjalankan kegiatan, CSI telah mampu mengumpulkan dana dari masyarakat sebesar Rp 2 triliun. Dana tersebut berasal dari 7 ribu peserta.
Modus yang dijalankan oleh CSI adalah dengan membentuk koperasi kemudian menghimpun dana dengan penawaran bunga di atas bunga bank atau mencapai 5 persen. Dalam mengumpulkan dana dari masyarakat ini, CSI tidak memiliki izin usaha dari otoritas manapun.
Sedangkan Dream For Freedom telah menghimpun dana Rp 3,5 triliun yang berasal dari 700 ribu peserta. Satgas menemukan pelanggaran atas kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Modus penawaran
investasi ilegal yang diakukan Dream For Freedom adalah peserta membayar biaya pendaftaran, kemudian memperoleh fasilitas memasang iklan secara
online dan cuma-cuma pada situs. Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu.
Peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta merekrut anggota baru. Pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap Rp 5 juta sampai Rp 500 juta.
Untuk UN Swissindo, berberhasil menghimpun dana dari 300 ribu peserta senilai Rp 300 juta. Dana tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu Cirebon, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh UN Siwissindo adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun.
UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.
Modus penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utang dengan jaminan Surat Berharga Negara.
UN Swissindo meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau Badan Hukum tertentu, dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung. (Pew/Gdn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, dalam lima tahun terakhir dana masyarakat yang masuk ke investor bodong sudah mencapai Rp50 triliun.
"Dalam lima tahun terakhir, dana masyarakat yang dihimpun (investasi bodong) sudah Rp50 triliun," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung OJK, Selasa (1/11/2016).
Sementara itu, selama 2016, OJK mengaku sudah mendapatkan 430 aduan masyarakat mengenai investasi bodong. Mayoritas masyarakat bertanya mengenai legalitas suatu perusahaan investasi.
"OJK mendapat laporan masyarakat yang bertanya soal legalitas perusahaan, 430 aduan, jadi masyarakat meminta informasi legalitasnya," tambah dia.
Dirinya menyayangkan dengan kemajuan teknologi saat ini justru semakin dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk membuat investasi bodong. Dia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati jika ada perusahaan investasi yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi.
"Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, berkembang penawaran investasi, setiap hari ada saja yang menggalang nasabah untuk investasi," cetusnya.
http://economy.okezone.com/read/2016/11/01/320/1529826/dalam-5-tahun-rp50-triliun-masuk-ke-investasi-bodong
Sumber : OKEZONE.COM
JAKARTA okezone– Percaya dengan kemampuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dapat melipatgandakan uang membuat banyak orang tertipu. Bahkan, salah seorang warga Pangandaran rela menjual kebun dan sawahnya untuk diserahkan ke Dimas Kanjeng guna dilipatgandakan.
"Motivasi utamanya adalah untuk memperoleh materi. Mereka memaknai tujuan hidup sebagai pemenuhan materi. Mereka mempertaruhkan berbagai hal (uang, harta benda, keluarga, waktu) untuk secara cepat melipatgandakan materi yang mereka miliki dalam waktu singkat," kata pengamat sosial, Sigit Rochadi saat berbincang dengan Okezone, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Menurutnya, hal ini terjadi karena kompetisi dalam hidup dan ingin memenangkan kompetisi dengan cara yang nonrasional. Jadi, ia melanjutkan, mereka ingin dikenal sebagai orang yang berhasil dan bermula melalui materi, kemudian status, serta mencari popularitas.
"Jadi tindakan yang nonrasional itu mereka lakukan dalam rangka mengejar materi, status, dan popularitas," ujarnya.
Dosen Universitas Nasional ini menambahkan, tindakan tersebut dilakukan banyak orang, apalagi mereka yang sedang naik daun. Dalam rangka mempertahankan statusnya itu, mereka rela melakukan apa pun.
Cara ini berlaku juga untuk mereka yang ingin naik pangkat dan naik jabatan dengan menggunakan cara-cara nonrasional. Hal ini, baginya, adalah kurangnya penguatan karakter dan akhlak seseorang.
"Ada yang keliru dalam pendidikan di negeri kita. Pembangunan dimaknai sebagai penambahan materi dan sarana. Orang secara sadar atau tidak terus-menerus mengejar materi dan penambahan sarana (rumah, motor, mobil, apartemen), tetapi kurang membekali karakter dan akhlak," katanya.
(erh)
JAKARTA.
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKG) harus merelakan seluruh asetnya ke tangan kurator. Majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan dua mitranya, Irene Bela dan Riza Rahmat. Dalam artian saat ini, KCKG sudah dinyatakan pailit demi hukum.
Dalam sidang putusan, Rabu (28/9) majelis hakim berpendapat KCKG telah lalai dalam menjalani proposal perdamaian yang telah dihomologasi 23 Juli 2014.
Sebab, dalam persidangan terbukti KCKG tak menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan data-data piutang, aset yang termasuk di dalamnya PT Pooling Aset. Sekadar tahu, PT Pooling Aset merupakan istilah dari usaha-usaha yang berada di bawah naungan Cipaganti Group yang akan dikembalikan sebagai unit usaha otonom koperasi.
"Dalam proposal perdamaian disebutkan, data-data tersebut sangat diperlukan untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan aset, tapi saat ini data tersebut belum debitur berikan tapi hingga saat ini terbukti tidak dilaksanakan debitur," ungkap ketia majelis hakim Wiwik Suhartono saat membacakan putusan.
Dengan demikian, ia berpendapat KCKG telah melakukan ingkar janji alias wanprestasi. Apalagi saat ini, para pengurus KCKG telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Bandung.
"Mengadili menyatakan KCKG telah ingkar janji sehingga proposal perdamaian batal demi hukum dan beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan KCKG dalam keadaan pailit dengan sgala akibat hukumnya," tambah Wiwik.
Belum tentukan perlawanan hukum
Kendati, saat ini perngurus KCKG Adianto setiabudi sudah mendekam di penjara tak menjalani alasan bagi manajemen koperasi untuk tidak menyerahkan dokumen yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Dalam putusannya juga, majelis menolak seluruh eksepsi KCKG yang menilai gugatan pembatalan perdamaian ini tidak sah karena seharusnya yang mengajukan gugatan pembatalanperdamaian adalah Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU).
KIMU merupakan sebutan panitia kreditur yang dibentuk saat proses PKPU KCKG untuk mengawasi semua operasional perusahaan yang berada di bawah koperasi. Anggota KIMU merupakan mitra usaha (kreditur) KCKG yang jumlahnya sekitar 8.000 mitra.
"Mengadili, menyatakan KCKG telah ingkar janji sehingga homologasi resmi batal dan memutus KCKG dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tambah Wiwik.
Nah, menanggapi hal tersebut salah satu pemohon pembatalan Riza Rahmat mengatakan, putusan majelis merupakan jalan terbaik untuk para mitra. Sebab, harapan para mitra selama ini untuk segera mendapatkan pembayaran sudah menemui titik terang.
Riza bilang, selepas putusan ini ia akan membentuk panitia kreditur baru. "Dengan adanya putusan ini KIMU sudah tidak ada dan kami akan bentuk panitia kreditur baru hal ini jumlah kreditur yang banyak," ungkap dia kepada KONTAN, seusai persidangan.
Untuk langkah kedepannya, ia menyerahkan seluruh proses kepada tim kurator. Nantinya, kinerja tim kurator juga diawasi oleh panitia kreditur.
"Yang jelas kami akan terus berusaha semaksimal mungkin mengembalikan seluruh dana kreditur," jelasnya.
Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum KCKG Ferdie Soethiono mengatkan pihaknya tak sepakat dengan putusan majelis. Pasalnya, dokumen tersebut memang tidak bisa diserahkan karena berada di tangan kepolisian.
Meski begitu, ia tetap akan kooperatif dalam menjalani proses kepailitan ini untuk kepentingan para mitra. "Kami akan menghargai proses ini, disisi lain kita juga akan mengkaji langkah hukum apa yang bisa kami lakukan atas putusan majelis ini," tutupnya.
MALANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dengan tawaran Koperasi Pandawa. Meski belum ada kerugian secara finansial, OJK menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Koperasi Pandawa.
Sekedar informasi,
Koperasi Pandawa menjanjikan bisa membayarkan sisa pinjaman dari nasabah bank. Modus penawaran pelunasan kredit ini, yaitu perusahaan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Kemudian, para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur, meminta para pengutang untuk membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok, dan badan hukum serta meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lainnya untuk diajak bergabung.
Koperasi Pandawa ini beroperasi di beberapa daerah seperti di Malang, Depok, Solo, Batam, Surabaya, Bali dan masih banyak lagi. Kusumaningtuti bilang,
Koperasi Pandawa didirikan di Malang. Meski telah jelas benar tindakan melanggar hukum yang dilakukan
Koperasi Pandawa, OJK belum membuat tindakan tertentu.
"Kami masih terus menelusuri," ujar Tuti. OJK juga terus mengimbau masyarakat supaya jangan mudah tergiur dengan penawaran seperti itu.
Meski begitu, Indra Krisna Ketua OJK Malang, membuka peluang membubarkan operasi Koperasi Simpan Pinjam Pandawa. "Oh bisa dibubarkan. Tapi nanti dilihat, karena ada dinas terkait di Malang yakni Dinas Koperasi. Kami juga harus melihat seberapa jauh pelanggaran
Koperasi Pandawa. Karena harus disesuaikan di dalam UU Koperasi," papar dia.
OJK akan bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan kasus. "Saya tidak bisa janjikan waktunya, tapi kami selesaikan secepat mungkin," kata Indra.
Dia menaksir total dana yang dihimpun oleh
Koperasi Pandawa cukup besar. Sebab hingga kini anggota
Koperasi Pandawa sudah 7.000 orang. Bayangkan jika tiap orang dikenakan biaya sebesar Rp 300.000. Maka dana yang diperoleh mencapai Rp 2,1 miliar.
Selain
Koperasi Pandawa, Malang juga diindikasi memiliki potensi investasi bodong. Sayangnya, Tuti dan Indra enggan menyebutkan siapa lagi target penelusuran tim Satgas Waspada Investasi. "Ada dua koperasi yang harus di
follow up segera," terang Indra
Jakarta detik -Kasus investasi bodong seolah tak ada habisnya. Imbal hasil selangit ditawarkan demi menjaring banyak nasabah. Berbagai modus dilakukan. Terbaru, sebuah Koperasi Simpan Pinjam mencoba menarik nasabah dengan mengiming-imingi imbal hasil 10-15% sebulan.
Sumber detikFinance menyebutkan, dirinya ditawari menaruh sejumlah uang dengan imbal hasil 10-15% sebulan. Dengan minimal setoran awal Rp 5 juta, sumber yang enggan disebutkan namanya ini dijanjikan keuntungan Rp 500.000 per bulan. Cukup duduk manis, uang Rp 500.000 akan masuk kantongnya, dan uang setoran awal diputar-putar oleh si penawar investasi ini.
Untungnya, rayuan imbal hasil yang tak masuk akal ini langsung ditolaknya.
Merujuk pada kasus tersebut, saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki Koperasi Simpan Pinjam Pandawa yang punya modus yang sama. Masyarakat dijanjikan imbal hasil hingga 50% per bulan agar mau menjadi anggotanya.
Hal ini sudah menyebar di daerah Depok, Jawa Barat. Investasi yang terindikasi bodong juga terjadi di Malang, Jawa Timur, namun modusnya berbeda.
"Kalau di Depok itu penghimpunan dana yang sifatnya seperti multilevel," ungkap Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Sementara untuk Malang, skemanya adalah penawaran pelunasan kredit atau pembebasan utang mengatasnamakan lembaga pemerintah. Modusnya, nasabah harus menyetorkan uang sebesar Rp 300.000 untuk terdaftar sebagai anggota.
Setelah uang disetorkan, si nasabah mendapatkan selembar kertas yang menyatakan bahwa kertas tersebut dijadikan sebagai jaminan pembebasan utang. Artinya, setiap nasabah yang memegang kartu tersebut, bisa terbebas dari utang yang dia miliki hanya dengan menyodorkan bukti keanggotaan.
"Kalau yang di Malang itu kan semakin banyak, rupanya itu memungut satu orang itu dikenakan bayaran Rp 300.000, kemudian dikeluarkan surat yang bersangkutan, bisa lunas pembiayaan kreditnya," paparnya.
Tawaran yang tidak masuk akal. Bagaimana bisa, hanya menyetorkan Rp 300.000, seluruh utang yang dimiliki lunas begitu saja. Ironisnya, hal tersebut cukup banyak menarik perhatian masyarakat. Jumlah nasabah di Malang sudah mencapai 70.000 orang.
"Jumlahnya sudah semakin banyak, ini sudah mulai meresahkan," tegasnya.
Menanggapi masalah itu, 2 hari lalu, OJK membentuk satuan tugas (satgas) waspada investasi untuk mengatasi persoalan tersebut. OJK juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepolisian.
Namun OJK masih sedikit terganjal, sebab belum ada pengaduan nasabah yang mengalami kerugian.
"Kita mendapatkannya dari pengaduan. Ketika kita minta datanya apakah dirugikan mereka tidak bersedia, jadi masih dijajaki. Diskusi dengan kepolisian, kita tidak bisa menggunakan delik pengaduan," pungkasnya.
(drk/ang)
JAKARTA - Masyarakat Indonesia sudah terbukti banyak yang masih terjebak investasi bodong dan perusahaan skema piramida. Keuntungan yang tinggi dengan modal awal yang kecil salah satu penyebab utama.
Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara menyebutkan, pertumbuhan perekonomian yang rendah menjadi dalang utama bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang menjadi korban perusahaan investasi bodong.
"Karena mereka ingin cepat kaya dengan cara yang mudah," kata Djoko di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Djoko menyebutkan, sejak 1975 perusahaan investasi bodong dan perusahaan skema piramida pada penjualan langsung sudah memberikan kerugian kepada masyarakat, terbukti sampai 2015 total kerugiannya mencapai Rp126,507 triliun.
Lanjut Djoko, perekonomian nasional yang rendah juga berpengaruh terhadap pertumbuhan perusahaan investasi bodong di Indonesia. Bahkan, rendahnya perekonomian nasional menjadi momentum yang tepat bagi para pelaku untuk mengelabui masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah.
"Saat perekonomian rendah, banyak yang dipecat, dan di situ mudah tergiur dengan investasi ini," tambahnya.
Djoko menyebutkan, perusahaan investasi bodong memang menggoda dengan keuntungan yang nyata. Di mana, masyarakat sudah tinggal memilih ingin berinvestasi dengan jumlah berapa dan sudah ada pula keuntungan yang didapat setiap bulannya.
"Orang bilang main di awal supaya menang di awal. Itu cita-citanya. Kenyataannya kayak judi. Kalau sudah menang, tambahin lagi tambahin lagi. Pada akhirnya berhenti saat habis, bukan saat menang. Jebol," katanya.
"Misalnya bunga 30 persen dapat Rp300 ribu. Bagaimana yang Rp10 juta eh benar, Rp100 juta benar, terus Rp1 miliar akhirnya jebol. Nah itu duit menang juga dari siapa? Pasti dari yang buntung, karena bukan profit produk. Uang panas cepat habisnya," sambungnya.
Djoko mengungkapkan, imbauan yang dilakukan APLI dan juga Satgas Waspada Investasi kepada masyarakat yang menjadi korban memang sulit untuk direalisasikan. Penyebab utamanya, keuntungan yang nyata.
Untuk memberikan efek jera, sambung Djoko, APLI masih menunggu PP yang mengatur sanksi mengenai investasi bodong dan perusahaan skema piramida. Tujuan PP tersebut, untuk memberikan keleluasaan bagi para penyidik Kepolisian untuk menindak langsung para pelakunya.
Saat ini, kata Djoko, perusahaan penjualan langsung di Indonesia yang tergabung dengan APLI atau memiliki izin usaha resmi sekitar 200-an lebih dari total sekitar 280 perusahaan. Di mana, 60 perusahaan diduga merupakan perusahaan investasi bodong.
"PP sudah jalan tapi law enforcement belum percaya diri melakukan tindakan. Harapannya dengan PP itu, polisi PD jadi menindak tanpa aduan," tandasnya.
(rai)
Kupang–Merebaknya kasus investasi ilegal terus ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk untuk kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang beberapa waktu lalu ramai diberitakan. Perusahaan yang berkantor pusat di Cirebon itu beberapa waktu lalu sudah didatangi oleh tim Satgas Waspada Investasi.
Menurut Kepala Sub Bagian Direktorat Penyidikan OJK, Wahid Hakim Siregar saat ini perkembangan kasus PT CSI masih menunggu surat kuasa dari Dewan Komisioner OJK.
“Kita tinggal tunggu surat kuasa dari Dewan Komisioner, kan untuk melaporkan mereka ini perlu Surat Kuasa soalnya kan nanti pelaporannya atas nama OJK,” kata Wahid pada Infobanknews.com di Kupang, Selasa 29 Maret 2016.
Februari lalu, Kepala Kantor OJK Cirebon Muhamad Lutfi mengakui CSI terindikasi melakukan penawaran investasi illegal, karena hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki izin dari OJK dan menawarkan iming-iming bunga yang tinggi.
“Fenomena investasi ilegal di Cirebon begitu marak seperti CSI kantor pusatnya di jalan Pilang Sari Kabupaten Cirebon. Saya bilang kenapa ilegal? Karena dia hanya punya izin dari Kemkumham, padahal kegiatannya menggalang dana karena dia trading emas. Selain itu memberikan bunga/ keuntungan yang tidak masuk akal yakni keuntungan 5 persen setiap bulan,” ujar Lutfi di Cirebon, Sabtu (13/2/2016).
Lutfi mengatakan tidak sedikit nasabah yang terjaring dengan iming-iming keuntungan 5% per bulan yang ditawarkan CSI. Selain itu, ada juga investasi-investasi ilegal lainnya yang ditawarkan di Cirebon.
“Dana masyarakat besar, Nasabahnya ada 7 ribu. Kalau kita ambil misalnya minimal dia taruh 50 juta sudah berapa banyak itu. Selain CSI banyak sekali yang lain seperti Pronesia dan Dream for Freedom. Kewalahan kita, kan waktu itu Dream for Freedom keendus terus langsung ganti nama,” papar Lutfi.
Dia meyakini sudah pasti sudah ada warga yang merasa dirugikan oleh kegiatan tersebut. Namun sayangnya mereka tidak mau melaporkan kerugiannya, sehingga OJK sulit meminta kepolisian untuk menindak kegiatan yang dilakukan CSI. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga
tempo.com: Benar Salah Yusuf Mansur
Dia mengajak orang untuk sedekah, itu baik saja, karena Rasul memang mengajarkan hal itu. Tapi dia mengajarkan untuk sedekah sambil berharap Allah akan memberikan harta lebih banyak. Kalau diterjemahkan secara kasar, seakan Allah itu hendak "dikunci" dengan sedekah kita, sampai Dia tak punya lagi pilihan selain mengabulkan doa kita. Ini kontroversial. Saya tidak setuju pada ajaran ini, tapi sulit bagi saya untuk tegas-tegas menyatakan ini salah. Jadi, biarlah saya berbeda dengan Yusuf Mansur.
Beberapa kali saya mendengar cerita, ada orang yang sedekah sampai habis-habisan, karena diprovokasi dengan ajaran bahwa sedekah dia akan dibalas lebih banyak oleh Allah. Bahkan sampai ada orang yang sebenarnya hampir bangkrut, tetap disuruh sedekah sampai ia bangkrut. Saya tidak pernah mengkonfirmasi cerita ini. Saya hanya bisa berkata, kalau itu fakta, maka saya harus dengan tegas mengatakan bahwa ini ajaran sesat. Tuntunan Quran adalah,"Janganlah kau jadikan tanganmu mencekik lehermu (pelit), jangan pula kau ulurkan seluas-luasnya (boros)....." Jelas sekali Quran melarang perilaku berlebihan, termasuk dalam hal bersedekah.
Yusuf Mansur mencampur adukkan sedekah dengan investasi. Dari sisi prinsip ini sudah salah. Sedekah dan investasi adalah 2 hal yang berbeda. Investasi berharap kembali, sedekah justru sebaliknya. Pencampuran ini rawan penipuan. Pengelola bisnis bisa dengan enteng menggagalkan investasi kemudian mengatakan,"Sudahlah, anggap saja ini sedekah."
Lebih penting lagi, kegiatan itu melanggar hukum. OJK sudah menegur. Anehnya OJK cuma menegur, bukan menghukum. Bagaimana kesudahan uang yang sudah terlanjur terkumpul, juga tidak jelas. Waktu hal ini saya kritik, ada penggemar Yusuf Mansur yang marah. "Yang punya uang aja nggak ribut, kok kamu yang ribut?" Kasus pelanggaran hukum adalah wilayah publik, bukan sekedar wilayah antara pelaku dan korban. Bila ada anggota masyarakat dirugikan kita boleh mempermasalahkannya, walau kita sendiri tidak dirugikan. Banyak yang tidak paham prinsip ini.
Yusuf Mansur juga punya beberapa bisnis, atau mungkin saja itu bisnis orang lain yang sekedar memajang namanya untuk kepentingan pemasaran. Bisnis-bisnis ini sejauh yang saya amati, tidak ada hubungannya dengan Islam atau sedekah. Semata bisnis biasa. Wujudnya cenderung spekulatif, salah-salah merugikan orang. Bisnis ini bukan bisnis unik Yusuf Mansur. Ada banyak yang menjalankan bisnis ini, dengan berbagai produk. Ada yang sampai menyewa slot acara TV untuk mempromosikannya.
VSI yang memakai nama Yusuf Mansur itu adalah bisnis sejenis MLM. Orang membeli "paket" yang memungkinkan ia masuk ke jaringan bisnis itu. Paketnya berupa aplikasi HP, dan fee yang sebenarnya tidak transparan. Setelah masuk, orang bisa menjual pulsa HP, token listrik, tiket kereta, dan lain-lain. Bisnis sejenis yang ditawarkan di TV menjual sistem bisnis agen perjalanan.
Kerawanan bisnis macam ini adalah pengelola sudah meraup untung dari penjualan sistem, sementara peserta (pembeli sistem) belum jelas akan mendapat apa. Prediksi saya banyak yang gagal dalam bisnis ini. Itu artinya pengelola sebenarnya menjual produk kosong atau bodong. Keuntungan pengelolanya mirip dengan uang yang diraup oleh operator telepon dari sisa pulsa yang tak terpakai. Nilai satuannya kecil tapi jumlahnya raksasa, sehingga akumulasinya raksasa.
Masalah kehadiran Yusuf Mansur di sini adalah soal konflik kepentingan. Ia adalah sosok yang dikenal sebagai ustaz, ulama, orang percaya apapun yang keluar dari dia adalah Islam dan kebenaran. Padahal produk bisnis ini sama sekali tidak ada hubungan dengan Islam, juga belum tentu benar. Kasarnya, ini menjual Islam.
Saran saya, kalau mau berdakwah, fokus saja dengan dakwah. Jadilah penceramah saja, sampaikan kebenaran. Soal bisnis biarlah diurus oleh orang lain. Kalau mau berbisnis, ya berbisnis saja. Campur aduk antara dakwah dan bisnis, khususnya dalam bisnis jasa keuangan, sangat rawan manipulasi. Saya tidak berani bilang haram, tapi kalau subhat, rasanya sudah jelas.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -
Jasa Keuangan (OJK)'>Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menduga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup di Depok, Jawa Barat, melakukan bisnis jasa keuangan ilegal.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, Tongam Lumban Tobing mengatakan, Pandawa Mandiri hingga saat ini masih menjalankan kegiatan operasionalnya dengan menawarkan bunga kepada nasabah mencapai 10 persen per bulan.
"Ini kami sedang investigasi, bunga 10 persen per bulan itu tinggi dan Pandawa Mandiri itu melayani nasabah bukan hanya anggotanya saja, seharusnya kan koperasi itu hanya untuk anggota saja," tutur Tongam, Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Koperasi yang melayani bukan anggotanya jelas melanggar aturan, dimana peraturan perundangan di Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian maka koperasi hanya melayani anggota.
Tongam mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati menyimpan atau menginvastasi uangnya kepada koperasi atau perusahaan yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa ada risiko, apalagi tidak memiliki izin dari OJK.
"Untuk anggotanya dan nilainya kami belum tahu jumlahnya, masih dalam proses investigasi," ucap Tongam.
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tujuh lembaga untuk bekerjasama menindak investasi ilegal. Tujuh lembaga ini tergabung dalam satuan tugas waspada investasi yang dikomando oleh OJK. “Senin depan kami kumpulkan dulu biro hukum, tanggal 21 target penandatangan,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan Tongam L.Tobing di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 4 Juni 2016.
Tujuh lembaga tersebut adalah OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka akan mengawasi pertumbuhan perusahaan investasi ilegal yang tumbuh kian subur.
OJK mencatat 406 perusahaan investasi ilegal berdasarkan laporan masyarakat hingga medio 2016. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding pada 2014 hanya 262 perusahaan yang diintai. Sayangnya, kata Tongam, OJK tak memiliki kewenangan penuh untuk menindak seluruh terlapor lantaran izin usaha dikeluarkan dari lembaga yang berbeda.
Baca: Ulang Tahun, Grab Perkenalkan Layanan Baru GrabFood
Misalnya, investasi Dream for Freedom yang mendapat izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat. Investasi ini menawarkan bisnis dengan keuntungan yang sangat besar tetapi tak logis. “Karena hanya kesepakatan bersama, penindakan dikembalikan ke lembaga masing-masing,” kata dia.
Beberapa kasus dengan modus skema ponzi hanya dapat ditangani oleh Kementerian Perdagangan Sementara unit investasi yang mirip kerja koperasi ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tongam mengakui tumpang tindih kewenangan inilah yang membuat penindakan tak bertaring tajam. Selain itu, penindakan terbatas akibat regulasi otonomi daerah. “Kementerian di tingkat pusat tak bisa menarik kasus di daerah.”
Berita Menarik: Menteri Bambang Ingin Koperasi Berkembang Seperti Perusahaan
Setelah SKB ditandatangani, Togam berharap presiden mengeluarkan peraturan pemerintah atau keputusan presiden untuk memberi kewenangan lebih pada satuan tugas ini. “Dengan peraturan itu satgas bisa ditakuti seperti di Amerika. Di sana ada tax force yang bisa menindak sekaligus.”
PUTRI ADITYOWATI
INILAHCOM, Manokwari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional VI/Sulawesi, Maluku, dan Papua mengimbau warga mewaspadai tawaran investasi bodong atau investasi ilegal serta tidak jelas.
Saat dihubungi dari Manokwari, Sabtu (28/5/2016), Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional VI Ahmad Murad mengatakan, investasi bodong di Indonesia masih marak.
Kasus yang selama ini terjadi, kata dia lagi, korban penipuan investasi ini bervariasi dari pelaku bisnis, usaha kecil hingga menengah.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat mampu mengenali dan mewaspadai trik-trik yang digunakan para pelaku," kata dia.
Pihaknya merangkul jurnalis sebagai jembatan informasi ke masyarakat melalui sosialisasi ke media massa.
Ia berharap, pelaku usaha dan masyarakat jeli serta tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntung berlipat ganda dalam waktu yang relatif singkat.
"Hal pertama tanyakan apakah investasi ini berada di bawah pengawasan OJK atau lembaga terkait. Kalau dia menawarkan imbalan di luar batas kewajaran, sebaiknya abaikan," ujarnya lagi.
Dia menyebutkan, OJK tidak sendiri dalam menangani investasi bodong.
Menurutnya, Satgas Waspada Investasi dan lembaga-lembaga terkait lainnya bersama-sama mengawasi penipuan berkedok investasi tersebut. Kepolisian juga terus memantau dan siap melakukan penindakan.
Pelaku memakai berbagai cara, antara lain memanfaatkan ketenaran publik figur dari pejabat, tokoh agama hingga artis.
Selain itu, pelaku berani menjanjikan bonus barang-barang mewah maupun tur keluar negeri.
"Mereka memiliki kecakapan argumentasi sedemikian rupa dan menjelaskan bahwa investasi tersebut bebas risiko. Namun mereka tidak menjelaskan bagaimana pengelolaan investasi tersebut," katanya lagi. [tar]
- See more at: http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/2298932/warga-papua-barat-waspadai-investasi-bodong#sthash.WLOEtU9d.dpuf
Kontan. Kasus investasi pasar modal yang menyeret dua anggota bursa yakni Reliance Securities dan Magnus Capital menyita perhatian publik, khususnya para investor.
Seharusnya perkara tersebut masuk tindak pidana pasar modal, yang merupakan kasus lex specialis, yang khusus dan terstruktur. Jika kasus ini jatuh ke pidana umum, akan ada upaya pihak tertentu lepas tangan.
Tindak pidana umum biasanya dipakai perusahaan untuk menghindari tanggungjawab. Dalam kasus ini, seolah ada tindakan di luar pengawasan perusahaan dan dilakukan secara pribadi oleh Larasati, yang saat itu pegawai Reliance. Saya melihat, seperti ada upaya menggiring kasus ini masuk ranah pidana umum dengan kasus pelaporan ke polisi dan jadi kasus perorangan.
Cara seperti ini memang banyak terjadi, khususnya di perbankan, yakni ada pegawai bank menjanjikan yield deposito lebih tinggi dari seharusnya. Tapi ternyata depositonya tak pernah masuk bank.
Namun. masih ada peluang membawa kasus ini ke tindak pidana pasar modal jika nanti dalam pemeriksaan kepolisian ditemukan unsur-unsur kesalahan yang terstruktur. Misalnya bisa dibuktikan pengaturan suku bunga, price fixing dan tindakan terstruktur lain, seperti soft selling sepengetahuan perusahaan atau bahkan disuruh perusahaan.
Memang saat ini agak sulit mengembalikan kasus ini ke ranah tindak pindana pasar modal kalau sudah masuk kepolisian. Padahal OJK dan BEI masih memeriksa lebih lanjut.
Seharusnya, selama yang melakukan tindakan penipuan bukan direksi, pihak perusahaan bisa mengawasi dan melakukan supervisi kinerja pegawai. Dalam hal ini, Larasati bisa dipantau karena segala yang dia lakukan mengatasnamakan perusahaan.
Di luar itu semua, nanti hasil pemeriksaan kepolisian yang menentukan apakah ada pelanggaran terstruktur oleh perusahaan atau murni penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan.
JAKARTA kontan. Investor properti kembali dihentakkan oleh kisruh investasi kondotel. Setelah akhir 2015 ada ingkar janji oleh pengelola Pullman Bali, yakni PT Samudera Asia Nasional, yakni anak usaha PT Bakrie Nirwana Semesta, kasus lain kini mencuat.
Adalah investor kondotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Jawa Barat mulai diliputi kecemasan. Lebih dari 300 investor kini menunggu nasib investasi mereka di Grand Royal Panghegar.
Penyebabnya: pertama, selama setahun terakhir imbal hasil yang dijanjikan pengelola hotel yakni Hotel Panghegar sebesar 8% per tahun macet. "Setahun terakhir macet," ujar salah satu investor kondotel yang tak mau disebut namanya ke KONTAN.
Panghegar beralasan bisnis mereka lesu. Padahal, "Tingkat okupasi mereka di atas 70%," ujar investor tersebut.
Janji profit sharing atas pengelolaan kondotel yakni 50% dari hasil kunjungan tamu di skema rental guaranty juga tinggal janji. "Sekarang, kami tak tahu nasib investasi kami," ujar Belinda, investor lain.
Investor kian cemas, lantaran muncul masalah kedua, yakni gugatan restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat oleh Bank Bukopin. Dua anak usaha Panghegar Group yakni PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar yang tak lain pengelola kondotel Grand Royal terlilit utang masing-masing Rp 147,6 miliar dan Rp 122 miliar ke Bank Bukopin, Bank Jabar Banten serta Bank Syariah Bukopin.
Dalam sidang perdana kemarin (2/5), majelis hakim memutuskan dua perusahaan itu harus merestrukturisasi utangnya selama 45 hari.
Masalahnya, investor semakin was-was. Lantaran kondotel itu menjadi jaminan atas pinjaman ke Bank Bukopin cs. Meski sudah membeli kondotel sejak tahun 2010, ratusan investor itu hingga kini belum juga memiliki sertifikat kondotel tersebut. Bahkan akta jual beli pun belum diserahkan oleh Paghegar. “Kami baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” kata Belinda masygul.
Mereka khawatir jika Panghegar benar-benar tak mampu membayar utang, Bank Bukopin akan memailitkan Panghegar. "Kalau kemudian dilelang, kepemilikan kami nasibnya bagaimana?" sahut pemilik kondotel lainnya.
Banyak investor mengaku mulai mencium aroma tak sedap setahun terakhir. Apalagi di pertemuan Januari 2016, tiba-tiba muncul pengusaha properti Enggartiarso Lukito di forum investor.
Lewat PT Supradinakarya Multijaya, politikus Nasdem ini berjanji akan menyelesaikan masalah. "Enam bulan katanya selesai," ujar Sony Sentosa, pemilik kondotel yang hadir saat itu. Sayang KONTAN belum berhasil keterangan dari Enggartiarso maupun CEO Panghegar Cecep Rukmana.
Rizky Dwinanto, pengamat hukum dati ADCO Attorneys at law bilang, kasus seperti ini kerap terjadi di investasi kondotel. Kepemilikan kondotel oleh investor individu kabur karena tak ada bukti sertifikat.
BANDUNG, KOMPAS.com - Tingkat literasi masyarakat Indonesia akan produk layanan jasa keuangan masih tergolong kecil. Bahkan, produk jasa keuangan yang paling rendah tingkat literasinya adalah produk pasar modal, termasuk reksa dana.
Presiden Direktur PT Manulife Asset Management Indonesia (MAMI) Legowo Kusumonegoro, mengatakan, jumlah investor
reksa dana di Indonesia yang masih amat sedikit menjadi tantangan bagi industri pasar modal, khususnya yang menangani
reksa dana. Padahal, produk
reksa dana sudah diperkenalkan sejak tahun 1996 silam.
"Total penduduk kita mencapai sekitar 250 juta, di mana 70 juta di antaranya adalah kelas menengah."
"Akan tetapi, investor pasar modal jumlahnya tidak sampai 500.000. Investor
reksa dana tidak lebih dari 300.000," kata Legowo di Eduplex Coworking Space, Bandung, Sabtu (23/4/2016).
Legowo tidak memungkiri, kelemahan industri pasar modal adalah tidak bisa mensosialisasikan produk
reksa dana sama halnya seperti produk perbankan.
Pada akhirnya, pihak MAMI pun melakukan sebuah survei kepada para nasabah tentang rendahnya minat untuk berinvestasi di
reksa dana yang disimpulkan dalam tiga alasan utama.
"Alasan pertama adalah mereka tidak mengerti bahwa mereka harus investasi. Kedua, mereka bilang tidak ada uangnya. Begitu gajian, gajinya hanya transit, untuk membayar tagihan, cicilan, atau belanja, lalu kalau ada sisa itulah yang ditabung," ujar Legowo.
Adapun alasan ketiga, masyarakat tidak bisa membedakan antara investasi dengan menabung. Padahal, kedua kegiatan ini jelas memiliki definisi dan tujuan yang berbeda.
"Menabung itu mengumpulkan uang sehingga bisa dibelanjakan untuk sesuatu yang lebih berharga, tapi tidak ada tujuan yang memastikan hasil tabungan ini bisa mempunyai nilai yang sama di kemudian hari," ungkap Legowo.
CIREBON kontan. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhammad Lutfi menyatakan, regulator menyatakan terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai investasi yang aman dan resmi. Hal ini terkait maraknya investasi bodong di kawasan tersebut yang dilakukan sebuah lembaga keuangan.
Lutfi menjelaskan, sebuah lembaga keuangan di Cirebon diduga melakukan penawaran investasi ilegal. Kata dia, hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki izin dari OJK dan menawarkan iming-iming bunga serta imbal hasil yang tinggi.
"Fenomena investasi ilegal di Cirebon begitu marak seperti CSI di Kabupaten Cirebon. Saya bilang kenapa ilegal? Karena dia hanya punya izin dari Kemkumham, padahal kegiatannya menggalang dana karena dia trading emas. Selain itu memberikan bunga atau keuntungan yang tidak masuk akal yakni keuntungan 5% setiap bulan," kata Lutfi di Cirebon, Sabtu (13/2).
Lutfi menuturkan, tidak sedikit nasabah yang tergiur dengan iming-iming keuntungan 5% per bulan. Selain itu, ada juga investasi-investasi ilegal lainnya yang ditawarkan di Cirebon.
"Dana masyarakat besar, Nasabahnya ada 7.000. Kalau kita ambil misalnya minimal dia taruh Rp 50 juta sudah berapa banyak itu. Selain CSI banyak sekali yang lain seperti Pronesia dan Dream For Freedom. Kewalahan kita, waktu itu Dream For Freedom terendus, terus langsung ganti nama," jelas dia.
Saat ini, Lutfi mengaku belum bisa menindak tegas kegiatan tersebut, karena tidak memiliki izin dari OJK. Namun regulator telah melaporkan kejadian ini ke Satgas Wapada Investasi dan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai tindakan preventif.
"Sejauh ini sudah dilakukan investigasi oleh satgas waspada investasi yang meliputi OJK, Polri Kemkominfo, dan lembaga atau instansi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan dua kali itu masih dikaji. Kalau potensi tentu ada potensi, karena dia bagi hasil 5% sebulan. Padahal prinsip investasi itu harus legal dan logis," terang Lutfi. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
JAKARTA kontan. Nama Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) kian tenar saja belakangan. Berbekal tawaran investasi berimbal hasil sangat tinggi, perusahaan yang bermarkas pusat di Cirebon itu, mampu menggaet banyak nasabah.
Banyak program menarik yang ditawarkan CSI. Yang paling menonjol adalah Investasi Mudharabah Berjangka Extra (IMB Extra). Ini merupakan program simpanan deposito yang dikelola BMT CSI Syariah Sejahtera, unit usaha CSI.
IMB Extra menjanjikan imbal hasil tetap 5% per bulan, dengan jangka waktu kontrak satu tahun. Minimal investasinya Rp 50 juta. Amanuddin Rosyid, Presiden Direktur Cakrabuana Sukses Indonesia, mengatakan, sejak beroperasi empat tahun silam, imbal hasil sebesar 5% kepada nasabah tidak pernah gagal dibayarkan.
"Selama ini, kami selalu membayar keuntungan investasi nasabah," tutur Amanuddin kepada KONTAN, Rabu (13/1).
Dia mengaku, total nasabah CSI sudah mencapai 9.000 hingga 10.000 orang. Amanuddin mengaku banyak memutar dana nasabah pada perdagangan emas fisik dan berjangka (future). Ada 15 anggota tim analis yang berperan menganalisa dan mengeksekusi transaksi emas di pasar berjangka.
"CSI tidak memiliki perusahaan berjangka, kami menggunakan jasa perusahaan berjangka lain untuk trading," ucap Amanuddin. Amanuddin tidak membantah jika tren harga emas dunia sedang turun.
Tapi di bursa berjangka yang harganya fluktuatif, CSI menurutnya bisa meraih untung hingga 100%. Untuk perdagangan emas fisik, CSI juga tidak memiliki perusahaan tambang emas. Emas fisik merupakan produk PT Aneka Tambang (Antam), yang dibeli dari toko-toko emas dan Solusi Tunai.
Kata Amanuddin, sampai saat ini CSI sudah memiliki 184 kantor yang tersebar di 16 provinsi dengan 1.500 karyawan. Saham terbesar CSI dimiliki oleh Komisaris, Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO).
Selaku Presiden Direktur, dia mengaku mendekap 20% saham CSI. Pada saat mendirikan CSI, Amanuddin mengaku modal yang disetor seluruh pemegang saham setara 1 kilogram emas. Tertarik? Jangan buru-buru merogoh kocek.
Analis Millenium Capital Management Desmon Silitonga menyarankan calon investor memeriksa izin perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dulu. Perhatikan juga track record pengurus dan manajemen perusahaan.
Desmon menilai janji imbal hasil tetap 5% per bulan juga tak masuk akal. Dia menghitung, kinerja investasi saham tahun lalu minus 12%, obligasi pemerintah hanya 4% dan obligasi korporasi 9%. Sementara investasi di sektor bisnis hanya tumbuh 5%-10%.
"Sebaiknya curiga karena tidak ada benchmark baik investasi di sektor riil dan keuangan yang bisa memberi return sebesar itu," tutur Desmon. Apalagi, saat ini harga emas dunia masih cenderung melemah.
JAKARTA kontan. Tawaran arisan komunitas masih tinggi geliatnya di pasar Indonesia. Salah satu yang teranyar adalah arisan Faliang Asia. Meski perkembangannya demikian pesat di pasar, namun pengamat menilai masyarakat sebaiknya tetap waspada terhadap tawaran arisan ini.
Menurut pemaparan Shofwan Hadi, Founder Arisan Faliang Asia di Indonesia kepada KONTAN, Jumat (9/10) skema arisan ini dimulai dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 160.000. Untuk mengaktifkan keanggotan seorang anggota juga harus merekrut tiga anggota baru yang nantinya berada langsung di kaki bawahnya.
Setelah berhasil merekrut tiga orang, tentunya anggota tersebut akan mendapat Rp 480.000 di rekeningnya dari tiga anggota baru yang direkrutnya. Setelah itu sang anggota secara otomatis akan menerima informasi untuk upgrade level dari sistem Faliang.
“Nantinya untuk upgrade, sang anggota harus membayar uang upgrade ke level 2 senilai Rp 300.000 ditransfer ke rekening anggota di atas uplinenya. Istilahnya kakeknya si anggota, di atas uplinenya langsung,” jelas Shofwan.
Proses tersebut berlanjut dengan upgrade tiga anggota di bawahnya yang langsung ditransfer ke upline si anggota. Nantinya jika tiga anggota yang sudah direkrut itu berhasil merekrut anggota baru. Anggota baru tersebut yang nantinya akan menjadi sumber penghasilan bagi sang anggota.
“Intinya kalau mau berusaha baru akan ada hasil besar yang diraih,” kata Shofwan. Tawaran arisan ini hanya bisa diakses secara online karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Untuk mencari informasi dari Shofwan bisa melalui www.faliangasia.com sedangkan website resmi komunitas ini adalah www.faliang.asia / www.faliang.club.
Berdasarkan cerita Shofwan, komunitas arisan ini baru berkembang di Indonesia sejak 9 Agustus 2015 lalu. Semulanya komunitas ini berkembang pesat di China. “Kebetulan saya kenal dengan founder dari China yakni Mr. Matthew,” tutur Shofwan.
Lalu Shofwan dan Ibra, salah satu pendiri Faliang Indonesia memilih untuk menjalankan dan mengembangkan Arisan Faliang di Indonesia. Shofwan sendiri berdomisili di Jakarta sedangkan Ibra di Bandung. Uniknya, perkembangan anggota terpesat justru bukan di kedua kota tersebut.
Masih menurut Shofwan, perkembangan anggota paling signifikan disumbang oleh Palembang, Makassar, Manado, Gorontalo dan Bali. “Hingga Jumat (9/10) ini saja total anggota seluruh Indonesia mencapai 45.000 orang,” katanya.
Sejak mulai merintis arisan ini dari awal, selama dua bulan berjalan Shofwan sudah berhasil mendulang keuntungan sekitar Rp 300 juta. Dengan anggota yang berhasil direkrut secara langsung 100 orang. “Namun kalau anggota hitungannya mitra atau di bawah kaki saya itu sebesar 70% dari total anggota seluruh Indonesia,” jabar Shofwan. Per harinya saja diakui Shofwan, anggota dalam kaki grupnya bisa bertambah sekitar 1.000 orang.
Ini yang membuat Shofwan berhasil menduduki level 7 dari sistem dengan posisi tertinggi di level 15. Jika ditilik dari chart yang ada untuk menyentuh level 7 seorang anggota minimal merekrut 2.187 anggota. Tidak heran, Shofwan menjadi satu-satunya orang yang menduduki posisi ini.
“Rata-rata itu di level 2 dan 3 yang paling gemuk porsinya dengan rata-rata sudah mendapat keuntungan Rp 5 – Rp 10 juta per orang dalam dua bulan terakhir,” jabar Shofwan.
Dengan pesatnya pertumbuhan anggota arisan ini, Shofwan menargetkan di akhir tahun 2015 bisa menggaet anggota hingga 300 – 500 ribu orang. “Optimis tercapai karena prospeknya besar,” kata Shofwan. Untuk memuluskan niatnya itu, Shofwan gencar melakukan edukasi dan informasi keliling Indonesia. Dalam sebulan terakhir saja Shofwan sudah berkeliling mulai dari pulau Kalimantan, Bali hingga Jawa.
Mengkritisi tawaran ini, Eko Endarto Perencana Keuangan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Sebab skema arisan ini lebih mengarah kepada money game. Perputaran uang hanya terjadi dan berlangsung di antara anggota. Tidak ada produk atau jasa yang ditawarkan.
“Jika ada salah satu anggota yang menolak upgrade akan menjadi kendala dalam sistem kaki di grup tersebut dan berujung pada kemacetan,” papar Eko. Selain itu, sistem seperti ini nantinya akan berujung pada kredit macet setelah kaki yang direkrut semakin bengkak. Ujungnya, posisi upline di level atas mendulang keuntungan sementara yang di level bawah atau downline mengalami kerugian.
Disarankan Eko, sebaiknya masyarakat menghindari sistem arisan ini. “Kalau sekadar coba-coba nggak masalah tapi kalau untuk investasi atau cari penghasilan ini sangat berisiko dan lebih baik dihindari,” tambahnya.
Editor: Barratut Taqiyyah.
WE Online, Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penipuan
berkedok investasi atau investasi bodong bukanlah tanggung jawabnya. Ini
didasarkan jika, tidak ada perizinan dari OJK maka pihaknya tidak dapat
memberikan sanksi apapun terhadap penipuan investasi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida di Padang, Sumatera Barat,
beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak ada izin dari OJK, kita tidak bisa memberikan sanksi
karena izin dari OJK tidak ada. Mungkin, dia masuk pasal penipuan atau
pidana umum," katanya.
Menurut Nurhaida, ketentuan dari produk investasi di antaranya
terdapat instansi resmi yang mengelola produk tersebut. Kemudian,
lanjutnya, serta ada pihak yang mengawasi untuk memberikan perlindungan
pada investor. "Apakah itu masuk ketentuan perbankan, pembiayaan. Bahwa
dengan mereka ikuti aturan ada pengawasnya. Kalau terjadi pelanggaran
ada pihak yang memberikan sanksi yang intinya melindungi investor,"
jelasnya.
Sementara, penipuan berkedok investasi yang marak terjadi dan
menimbulkan banyak korban tidak ada perizinan dan pengawasan dari pihak
manapun yang memiliki badan hukum.
"Perlu ada izin. Produk itu tidak ada izin khusus dari instansi
manapun dari ditawarkan, yang dikhawatirkan terjadi investor yang kita
lihat itu dirugikan dan pengelolanya sudah hilang," tukasnya.
Penulis: Annisa Nurfitriani
Editor: Cahyo Prayogo
Metrotvnews.com, Padang: ‎Perwakilan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Padang Muhammad Taufik mengatakan, provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sasaran utama pelaku investasi bodong, khususnya daerah‎ Sawahlunto.
"Sumatera Barat banyak‎ jadi sasarapan penipuan investasi. Kota yang banyak kena daerah Sawahlunto," kata Taufik ketika ditemui dalam acara workshop wartawan pasar modal 2015 'Meningkatkan Daya Saing Global' di Hotel Mercure, Padang, Senin (5/10/2015).
Korban yang terkena penipuan investasi bodong, dia menyebutkan, karena kurangnya edukasi berinvestasi yang didapatkan masyarakat Sumbar terkait literasi keuangan. Padahal masyarakat Sumbar memiliki pendapatan yang tinggi.
"Edukasi investasi kurang yang jadi salah satu indikator investasi bodong terjadi disini," jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, perwakilan OJK yang ada di Sumbar bakal gencar melakukan edukasi dan promosi industri keuangan ke masyarakat. Salah satu langkahnya dengan menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI) dan anggota bursa (AB).
"Disini ada BEI dan tujuh sekuritas yang akan mewakili," jelasnya.
‎Edukasi dan promosi juga akan melibatkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), khususnya sektor asuransi yang ingin sekali ikut berpartisipasi.
"Pengawasan investasi, kita minta informasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dan akan disampaikan ke OJK. Setelah itu satgas investasi pusat lah yang berwenang menangani," tutup Taufik.
SAW
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/10/05/437619/ojk-provinsi-sumbar-jadi-sasaran-utama-investasi-bodong
Sumber : METROTVNEWS.COM
JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tahun terakhir, beragam tawaran investasi marak bermunculan dari perusahaan-perusahaan investasi yang menawarkan pengembalian yang menggiurkan. Sayangnya, tak sedikit di antaranya termasuk dalam kategori investasi bodong.
Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013 hingga semester pertama tahun 2015 ini menunjukkan adanya 328 kegiatan investasi ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, mengatakan, masyarakat harus berhati-hati agar uang mereka tak melayang sia-sia.
Titu, sapaan Kusumaningtuti, menuturkan, kebanyakan investasi bodong tidak mengantongi izin menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan investasi ilegal tersebut banyak dijumpai di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, serta Jayapura.
Tak hanya terhadap perusahaan investasi, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap bisnis jasa pinjaman. Salah satu yang tengah populer saat ini adalah Uangteman.com, sebuah situs jasa pinjaman tanpa agunan dan syarat. "Dia (Uangteman.com) bukan menghimpun, melainkan memberi pinjaman. Mereka mendapat modal dari start-up company, ditawarkan terbuka via online. Bunganya satu persen flat per hari dengan maksimum pinjaman Rp 1.000.000-Rp 2.000.000. Lumayan kan," kata Titu di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Titu menjelaskan, Uangteman.com mirip tawaran kredit tanpa agunan yang acap kali beredar luas di masyarakat via layanan pesan masif, broadcast messenger. Titu menyampaikan, syarat pinjaman dari kreditor macam ini terbilang mudah, tetapi punya bunga yang cukup tinggi.
Dia mengatakan, Uangteman.com tak ubahnya rentenir di pasar yang bisa memberikan pinjaman uang tunai sampai Rp 1.500.000, hanya dengan bermodalkan kartu tanda penduduk. "Ada (bisnis jasa pinjaman) yang mengecoh konsumen. Ditulis izinnya diberikan oleh Depkeu. Padahal Depkeu kan enggak memberi izin untuk sektor jasa keuangan," lanjut Titu.
Lalu bagaimana posisi Uangteman.com? Titu mengakui, saat ini pengawas industri jasa keuangan itu belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik bisnis jasa pinjaman. Dengan demikian, Uangteman.com tidak bisa dikatakan melanggar aturan.
Hanya, Titu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dengan syarat mudah. "Kami menyarankan agar masyarakat lebih baik pinjam ke Pegadaian dan lembaga pembiayaan lain. Sebab, selain mudah, keberadaan Pegadaian sah atau diawasi OJK," pungkas Titu.
Penulis | : Estu Suryowati |
Editor | : Josephus Primus |
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk (BRI) meminta para nasabah untuk lebih
berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan melalui layanan
Internet Banking.
Corporate Secretary BRI, Budi Satria menuturkan
pesatnya teknologi informasi perbankan juga diikuti oleh semakin
canggihnya kejahatan dunia maya. Salah satu praktik kejahatan yang
dilakukan adalah pencurian sandi dan nomor rahasia kartu kredit dengan
teknik phishing.
"Biasanya ditujukan kepada pengguna
internet banking dengan cara peniruan tampilan web," ujarnya dalam
siaran pers, Rabu (22/4/2015).
Menurut Budi, melalui phishing
pelaku bisa memunculkan tampilan web yang seolah-olah sama. Sehingga
setelah user melakukan login, kemudian muncul halaman yang bertuliskan
"additional verification” atau permintaan untuk melakukan verifikasi
tambahan dengan meminta nomor token sebelum muncul halaman utama
Internet Banking.
“Pada tahap tersebut, nasabah perlu
berhati-hati. Jangan melanjutkan transaksi apabila muncul kolom
permintaan "additional verification" atau muncul halaman yang tidak
seperti biasanya,” ujar Budi.
Saat ini, BRI sedang melakukan
penelusuran terkait munculnya layar permintaan “additional verification”
serta perubahan tampilan yang tidak resmi pada web Internet Banking.
Untuk menjamin keamanan serta kenyamanan nasabah dalam bertransaksi, BRI
juga telah menggandeng Kepolisian RI untuk menangani kasus-kasus cyber
crime yang menimpa nasabah BRI.
“Kami juga sampaikan ke nasabah
agar menghubungi call BRI di 14017 apabila ada yang kurang jelas
mengenai berbagai produk atau layanan yang diberikan BRI,” pungkas Budi.
Editor
|
: Bambang Priyo
Jatmiko |
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 20 situs "mavrodi mondial moneybox" (MMM) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Sabtu (18/4/2015), mengatakan, ke-20 situs tersebut adalah Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, dan mmmindo.com.
Selanjutnya, lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavroi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodu.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net, dan 2012.sergeymavrodi.com.
Menurut Ismail, pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Illegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba.
Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Pertimbangan lain, Sergey Mavrodi tersangkut masalah hukum di Rusia (dipidana penjara) karena kegiatan terkait MMM di Rusia.
Penegak hukum di India juga telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di India.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga menyampaikan pandangannya kegiatan MMM bersifat riba dan haram.
Berdasarakan hal itu, Satgas Waspada Investasi menilai muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19/2014 Pasal 2 dan Pasal 10.
Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakta dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internte MMM.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kementerian Kominfo telah menginstruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran 20 situs MMM.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan informasi bahwa ada beberapa anggota Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) Indonesia yang uangnya tidak kembali. Sayangnya para korban tidak ada yang mau melapor sebagai korban.
"Ada yang menginformasikan uangnya kembali tapi enggak mau melapor. Ini kan harus ada korbannya dulu," ujar Kepala Departemen Penyidikan OJK Rusli Nasution di kantornya, Kamis (16/4/2015).
Rusli mengatakan hal ini menjadi kendala yang dihadapi OJK ketika ingin membekukan MMM.
"Ini bukan delik aduan tapi kalau enggak ada korbannya mau diapakan? Tetap harus ada orangnya yang dirugikan. Pada saat diperkarakan harus ada siapa yang dirugikan," tukasnya.
Seperti diketahui, OJK belum bisa membekukan permainan uang (money game) MMM Indonesia. Pasalnya hingga kini baik pihak OJK maupun kepolisian belum menerima laporan kerugian dari masyarakat.
"Memang belum (ada laporan), yang merasa korban belum, tapi yang resah banyak," ungkap Rusli.
http://economy.okezone.com/read/2015/04/16/457/1135148/korban-mmm-tak-mau-lapor-ojk
Sumber : OKEZONE.COM
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat bersikap kritis sebelum berinvestasi atau menyerahkan dananya, khususnya kepada Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) yang marak akhir-akhir ini.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Probowo menjelaskan bahwa, komunitas keuangan ini berbasis jaringan dengan skema piramida jadi sangat tergantung kepada anggota baru.
"Begitu ada yang keluar dan itu leadernya yang sudah menikmati hasil (karena skema piramida) maka itu penyebab kehancuran seperti di 2014, sehingga MMM Indonesia restart 2015 dan fokus kepada peserta yg nominal kecil," ujar Anto di Jakarta, Senin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi telah mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakan dana masyarakat yang dilakukan oleh MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan ilegal.
OJK menemukan beberapa kejanggalan, di antaranya ialah MMM tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukumnya.
Untuk merekrut peserta, lanjut Anto, MMM berani memberikan imbal hasil yang di luar kewajaran yakni 30 persen sebulan.
"Imbal hasil yang mereka berikan menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai, sampai berapa lama merekrut peserta baru untuk menjamin komunitas ini bisa berjalan," kata Anto.
Anto menambahkan, karena tak memiliki domisili hukum, perintah semuanya dilakukan melalui web yang hosting di luar negeri.
Menurut Anto, filter yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak bisa menutupnya karena mereka bisa memakai domain lain.
"Tapi ini menunjukkan tidak ada penanggungjawabnya dan domisili hukum tidak jelas kalau ada yang merasa dirugikan. Walaupun MMM membuat disclaimer bahwa ada risiko uang hilang justru itu tambah nggak jelas tanggung jawabnya," kata Anto.(ant/hrb)
http://id.beritasatu.com/financialplanning/ojk-imbau-masyarakat-kritis-dalam-berinvestasi/113195
Sumber : INVESTOR DAILY
MMM Muncul Lagi, Gencar Beriklan Tawarkan Untung 30%/Bulan
Angga Aliya - detikfinance
Kamis, 26/03/2015 07:20 WIB
Index Artikel Ini
Klik "Next" untuk membaca artikel selanjutnya
1 dari 5
Next »
Jakarta detik- Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) yang di Indonesia dikenal dengan istilah Manusia Membantu Manusia, muncul lagi.
Skema permainan uang (
money game)
ini diakui pengikutnya bukan investasi. Namun, permainan ini menawarkan
keuntungan hingga 30% kepada mereka yang ikut menyetor uang. Keuntungan
didapat tanpa perlu bekerja.
Pola kerja MMM mirip dengan perputaran uang dengan cara MLM alias multilevel marketing. Namun ada kelemahannya.
Begitu tidak ada lagi pemain baru yang menyetor uang (
provide help/PH), berarti tidak ada lagi pemain lama yang mendapat bantuan uang (
get help/GH). Jika sudah begitu, penemu sistem menyesatkan ini, 'sang nabi MMM' Sergey Mavrodi, tinggal bilang sistem mau diulang (
restart).
Penyetor uang terakhir uang duitnya belum kembali tinggal diiming-imingi uangnya akan diganti secara bertahap.
Kejadian
ini pernah terjadi di akhir 2014 lalu. Setelah heboh-heboh banyak orang
kaya mendakak, tiba-tiba banyak pemain MMM yang dananya nyangkut.
Para
manajer yang biasa mengurus para pemain MMM itu pun mulai lenyap satu
persatu seperti ditelan bumi. Ada yang susah dihubungi sampai pindah
tempat tinggal.
MMM sekarang muncul lagi. Berikut kisahnya seperti dirangkum
detikFinance, Kamis (26/3/2015).
1. Gencar Beriklan
Memasuki tahun 2015, ternyata MMM belum mati, bahkan
makin gencar menyebarkan 'ajaran sistem finansial baru' ke masyarakat
Indonesia. Kali ini mereka punya jargon 'MMM Indonesia Bangkit!'
Seperti pantauan
detikFinance,
iklan MMM ini muncul di beberapa situs berita dalam negeri. Jika iklan
tersebut diklik maka akan masuk ke halaman MMM Indonesia yang lengkap
dengan cara registrasi dan lain-lain.
Iklan ini muncul melalui
google ads service yang biasa menempatkan iklan di beberapa situs
sekaligus dengan target pasar yang tepat.
Selain itu, MMM
Indonesia juga membuat sebuah iklan yang diklaim ditayangkan di
televisi. Iklan video ini diposting di situs berbagi video YouTube.
Ada
beberapa iklan video yang diposting dengan durasi mulai dari 30 detik
hingga 90 detik. Salah satu iklan video berisi testimoni salah seorang
pemain MMM yang mengaku sukses menjadi partisipan
money game ini.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sudah menyatakan, MMM ini adalah aktivitas
pengumpulan uang yang tidak berizin dan berisiko tinggi. Pasalnya, besar
kemungkinan pemain bisa kehilangan uangnya.
Skema MMM ini
didefinisikan tergolong sebagai skema piramida. Skema piramida akan
terus berjalan selama ada orang menyetor uang. Ketika tidak ada setoran
baru, maka permainan selesai dan kerugian ditanggung sendiri.
2. MMM Cari 'Mangsa', Ini Kata OJK
Pertengahan 2014, masyarakat Indonesia dihebohkan
dengan skema investasi MMM. Saking saktinya, 'investasi' ini bisa
memberikan keuntungan hingga 30% tiap bulan.
Kenapa dibilang
sakti? Karena keuntungan itu didapat tanpa harus melakukan apa-apa.
Partisipan tinggal menyetor sejumlah uang. Bulan depan dijamin ada dana
tambahan 30% dari yang disetor.
Mirip mimpi menjadi nyata bukan?
Tak perlu kerja, bisa dapat uang banyak. Tapi jangan salah, MMM ini
bukan investasi hanya permainan memutar uang. Begitu tidak ada pemain
baru, permainan selesai dan uang setoran terakhir tidak akan kembali.
Hal
ini persis terjadi kepada Mavrodi Mondial Moneybox atau di Indonesia
dikenal dengan Manusia Membantu Manusia di akhir 2014. Sempat diduga
kolaps, tapi MMM muncul lagi di 2015.
Bahkan,
money game
bikinan Sergey Mavrodi ini sekarang memasang jargon 'MMM Indonesia
Bangkit' untuk mejaring mangsa-mangsa baru. Lalu bagaimana respons
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kegiatan yang melibatkan pengumpulan
dana masyarakat ini?
Anggota Dewan Komisioner Bagian Edukasi dan
Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
mengatakan, MMM tidak punya izin dari OJK untuk menghimpun dan mengelola
dana masyarakat, itu berarti MMM ilegal.
"MMM adalah salah satu
perusahaan yang pernah ditanyakan oleh masyarakat terkait aspek
legalitas badan usaha, operasional dan produknya," katanya kepada
detikFinance.
"Berkaitan
dengan maraknya iklan MMM di beberapa media massa, OJK telah dan akan
terus mengingatkan masyarakat melalui berbagai media untuk berinvestasi
secara baik dan tidak tergiur janji keuntungan/imbal hasil investasi yg
besar," tambahnya.
Wanita yang akrab disapa Tituk itu mengatakan,
Tim Satgas Waspada Investasi juga terus memantau dan merespons situasi
terkini MMM.
3. Tawarkan Untung 30%/Bulan
Skema permainan uang MMM ternyata masih hidup. Skema
Mavrodi Mondial Moneybox atau di Indonesia dikenal dengan Manusia
Membantu Manusia ini pernah kolaps di akhir 2014. Sekarang kembali
menawarkan keuntungan 30%/bulan.
Anggota Dewan Komisioner Bagian
Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengatakan, MMM tidak punya izin
dari OJK untuk menarik dana masyarakat, jadi bisa dibilang MMM tidak
berizin alias ilegal.
Skema seperti ini biasanya menarik partisipan dengan iming-iming untung besar yang tidak masuk akal.
"OJK
telah dan akan terus mengingatkan masyarakat melalui berbagai media
untuk berinvestasi secara baik dan tidak tergiur janji keuntungan atau
imbal hasil investasi yang besar," katanya.
Menurutnya, MMM ini
merupakan skema yang sering ditanyakan masyarakat kepada OJK. Pertanyaan
yang disampaikan mulai dari status badan hukum MMM, operasional hingga
produknya.
"MMM adalah salah satu perusahaan yang pernah
ditanyakan oleh masyarakat terkait aspek legalitas badan usaha,
operasional dan produknya," ujar wanita yang biasa disapa Tituk ini.
4. Rugi Tanggung Sendiri
Anggota Dewan Komisioner Bagian Edukasi dan
Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti
Sandriharmy Soetiono, mengatakan MMM tidak punya izin untuk menarik dana
dari masyarakat, baik itu dananya dihimpun atau disebar ke anggota
lain.
"Pada dasarnya laporan pengaduan yang diterima dan
ditindaklanjuti OJK adalah yang berkaitan dengan pelaku usaha jasa
keuangan yang memiliki izin, diatur dan diawasi OJK," ujarnya kepada
detikFinance.
Lalu bagaimana dengan MMM yang tak punya izin alias
ilegal? Menurut wanita yang akrab disapa Tituk ini, OJK tetap akan
menerima pengaduan dari masyarakat meski dari perusahaan tak berizin dan
ilegal.
"Bila ada yang mengadukan hal lain yang di luar
kewenangan OJK, maka akan kami salurkan ke instansi yang lebih
berwenang," ujarnya.
JAKARTA. Penawaran investasi PT Dua Belas Suku mulai goyah. Alih-alih mendapat pengembalian dana plus imbal hasilnya, kini perusahaan itu justru menutup sementara aktifitas usahanya.
Sejak kemarin, laman resmi perusahaan www.12suku.com, mengumumkan, perusahaan ini tengah terbelit sejumlah masalah sehingga menutup sementara operasionalnya. Manajemen perusahaan ini menyatakan akan menyewa auditor independen untuk mengaudit perusahaan tersebut. "Sesuai kesepakatan awal, PT Dua Belas Suku meminta waktu sampai Juli 2015,” tulis dewan direksi dan komisaris Dua Belas Suku.
KONTAN mencoba menghubungi manajemen Dua Belas Suku, termasuk akun Komisaris Utama Dua Belas Suku Jefri Christian, tapi tak berbalas. Sebelum gagal bayar, Jefri rajin menyebarkan informasi terkait pencairan uang nasabah.
Arik Suefendi, mantan nasabah Dua Belas Suku mengatakan, gelagat gagal bayar sudah tercium sejak akhir Desember 2014. Beberapa rekan Arik yang masih menjadi nasabah mengaku pencairan uang mereka selalu tertunda.
Arik bergabung di Dua Belas Suku pada September 2014. Dengan modal awal Rp 5 juta, ia sempat mencicipi untung puluhan juta rupiah. Ia keluar Desember 2014. Informasi dari Arik, gagal bayar Dua Belas Suku terjadi sejak tipe D2 dijalankan.
Sebagai gambaran, Dua Belas Suku terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2014. Awalnya perusahaan ini menawarkan skema investasi tipe D1. Nasabah wajib menyetor Rp 1 juta-Rp 5 juta. Program 7 Days Deposit System ini menjanjikan pengembalian pokok 100% plus imbal hasil 15% sepekan.
Sejak Desember 2014, Dua Belas Suku mulai menawarkan tipe D2. Mirip dengan skema D1, tapi setoran depositnya Rp 2 juta-Rp 10 juta.
Masih berdasarkan situs resmi Dua Belas Suku, saat ini anggotanya lebih dari 100.000. Dengan asumsi nilai deposit D1, dana yang dihimpun perusahaan ini mencapai Rp 100 miliar-Rp 500 miliar.
Lukas Setia Atmaja, Pengajar Investasi dan Ketua Departemen Keuangan Prasetiya Mulya meminta masyarakat waspada. Masyarakat harus kritis dengan janji imbal hasil yang tak masuk akal.
Apalagi tawaran investasi nan menggiurkan seperti ini masih marak beredar, dan acap membawa derita. Sebelumnya juga mencuat kasus dana macet nasabah Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau Manusia Membantu Manusia. Kini, MMM beroperasi lagi. Iklannya juga berseliweran di stasiun televisi.
http://investasi.kontan.co.id/news/dana-investor-dua-belas-suku-mulai-macet
Sumber : KONTAN.CO.ID
Jakarta – Otoritas Jasa
Keungan (OJK) menyatakan, ada indikasi peningkatan investasi bodong yang
terjadi di Indonesia. Untuk itu, OJK bersama pemerintah dan penegak
hukum mengaktifkan kembali satgas waspada investasi. Sebab, peningkatan
investasi bodong dapat merugikan konsumen dan menghambat peningkatan
literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, ia
bersama rekan-rekan hanya mengawasi lembaga jasa keuangan yang
memperoleh izin dan terdaftar di OJK. Jadi bukan OJK yang bertindak
sebagai pengawas lembaga yang memperoleh izin dari Kementerian Koperasi
maupun Kementerian Perdagangan. Kendati, terkait isu perlindungan
konsumen itu menjadi perhatian OJK sebagai salah satu regulator keuangan
di negara ini.
“Sampai hari ini, memang ada indikasi peningkatan investasi bodong,
bahkan berkembang di luar Pulau Jawa, yaitu wilayah Indonesia Timur.
Fokus OJK adalah peningkatan edukasi dan literasi keuangan masyarakat,
sehingga mereka tidak tertipu. Tetapi, saya setuju kalau ada indikasi
merugikan konsumen itu perlu dipidana,” ujar dia seusai acara
penandatangan nota kesepahaman (
memorandum of understanding/MoU) antara OJK dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta, Kamis (19/3).
Untuk itu, jelas Muliaman, saat ini OJK menjadi ketua dalam satgas
waspada investasi. Di sisi lain, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian
yang terkait juga ikut di dalam satgas tersebut. Menurut dia, pengaduan
masyarakat yang saat ini diterima sudah banyak. “Kalau nanti ada
indikasi pidana, yah perlu ditindak lanjut,” ujar jelas dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono memaparkan, tingkat literasi
keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 21,8 persen dengan tingkat
inklusi sebesar 59,7 persen kalau berdasarkan data survei OJK pada 2013.
Saat ini, ia bersyukur, OJK sudah memiliki penyidik khusus terkait
investigasi terhadap indikasi investasi ilegal atau investasi bodong.
“Penipuan banyak memanfaatkan komoditi emas. Saat ini, kejadian banyak
terjadi di Pulau Jawa,” ungkap dia.
Penulis: Devie Kania/FMB
Sumber:Investor Daily
JAKARTA kontan.
Kantor pusat koperasi ini terletak di Jalan Tumpang Raya No 114,
Semarang. Nasari menawarkan produk Simaster Profit yakni simpanan
berjangka antara 3 bulan-24 bulan. Nasabah bisa menyetorkan dana minimum
Rp 5 juta. Koperasi ini menawarkan fixed return 8%-11% per tahun
sesuai jangka waktu dan nilai simpanan.
Leni, Divisi Pelayanan Koperasi Nasari cabang Jakarta memperkirakan
di Jakarta ada sekitar 200 nasabah dengan simpanan Rp 50 miliar.
Dana tak dijamin
Agus Muharam, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menyampaikan,
imbal hasil koperasi simpan pinjam tidak memiliki batas. Peraturan
Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi, menyatakan bahwa besaran imbal hasil masuk ke dalam
bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. "Anggaran
tersebut diperoleh dari kesepakatan bersama yang disahkan melalui rapat
anggota," jelas Agus kepada KONTAN, Selasa (17/3).
Namun, Agus mengingatkan, tidak seperti bank yang memiliki Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), nasabah koperasi tidak memiliki jaminan serupa.
Jika terjadi tunggakan atau penyelewengan, pemerintah mencabut izin
usaha. Terkait ganti rugi, nasabah dan koperasi yang menyelesaikan
sendiri baik secara pidana maupun perdata.
Nasabah harus mempertimbangkan risiko gagal bayar. Sebagai contoh
pada Juni 2014 lalu, merebak gugatan dari nasabah Koperasi Cipaganti.
Koperasi ini gagal bayar sebesar Rp 3,2 triliun kepada 8.700
nasabahnya.
Lukas Setia Atmaja, Pengajar Investasi dan Ketua Departemen Keuangan
Prasetiya Mulya, menilai, tawaran koperasi simpan pinjam KSP-SB dan
Koperasi Nasari masih cukup wajar.
Namun, calon nasabah harus mencermati siapa di balik pengelola
koperasi, pengawasannya, dan apakah ada jaminan terhadap dana simpanan
nasabah.
Editor: Yudho Winarto