JAKARTA okezone - Pasca bergulirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pasar modal Indonesia semakin bergairah. Tercermin dari rally penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cukup panjang hingga menyentuh kembali level di atas 5.200.
Melihat kondisi tersebut, banyak dari masyarakat yang tergiur ingin ikut memiliki instrumen investasi saham. Namun instrumen investasi satu ini berbeda dengan yang lain karena memiliki risiko yang cukup tinggi.
Oleh karena itu menurut perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini Sutikno, jika Anda belum berpengalaman dalam melakukan perdagangan saham ada baiknya untuk berpikir ulang. Namun jika tekad anda sudah kuat untuk berinvestasi di saham maka ada beberapa tips yang harus di perhatikan.
"Tax amnesty ini efeknya memang mendorong orang yang tidak mau berinvestasi jadi mau coba investasi di saham, itu positifnya. Tapi negatifnya, investasi di pasar modal kebanyakan orang itu coba-coba," tuturnya saat dihubungi Okezone.
Mike menyarankan, sebelum berinvestasi di pasar modal khususnya di instrumen saham, pastikan niat Anda untuk belajar jenis investasi ini, bukan untuk coba-coba. Sebab jenis investasi ini memiliki risiko tinggi. "Harus benar-benar belajar, bukan ikut-ikutan. Belajar itu ada hasil, kalau ikut-ikutan tujuannya hanya duit, jadi seperti judi," imbuhnya.
Sebelum belajar, lanjut Mike, alokasikan uang untuk ikut dalam program belajar investasi saham. Banyak instansi yang menawarkan program tersebut. Nah biaya untuk mengikuti kursus tersebut bisa diambil dari pendapatan rutin setiap bulan atau gaji.
Sementara untuk praktik berinvestasi saham, dananya bisa diambil dari aset yang dimiliki. Hal itu penting agar menjaga kestabilan keuangan bulanan Anda. "Tentukan berapa dan yang dialokasikan dari aset untuk investasi disana. Itu untuk investai ambil dari aset, tapi jangan lewat dari 10 persen dari aset yang dimiliki," terangnya.
Dengan begitu, Anda akan mendapatkan manfaat pengetahuan investasi di saham. Meskipun jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kalau niatnya belajar, Anda tidak akan kapok karena dapat ilmu, kalau judi ya kapok. Tapi tetap kalau saya berinvestasi itu ya harus untung," pungkasnya.
detik Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar Perusahaan Efek (PE) atau perusahaan sekuritas, Manajer Investasi (MI), dan bank yang bisa menampung dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak atau tax amnesty.
Tercatat, ada 19 perusahaan sekuritas, 18 MI, dan 19 bank yang terpilih bisa menampung dana tax amnesty.
Demikian dikatakan Direktur Utama BEI Tito Sulistio saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).
"Mereka akan ditunjuk (sebagai) gateway (pintu masuk), ada bank 19, MI, dan perantara perdagangan efek (broker/perusahaan sekuritas).
19 sekuritas, 19 bank, kalau nggak salah 18-19 MI. Semua gede," ucapnya.
Menurut Tito, nama-nama yang telah dipilih tersebut sudah melewati seleksi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bursa mengusulkan kriterianya, kemudian dipilih OJK, ada asingnya. Kriterianya memang dipilih," papar Tito.
Berikut daftar lengkap perusahaan sekuritas, MI, dan bank yang dipilih menjadi penampung dana tax amnesty:
Bank
1. BCA
2. BRI
3. Bank Mandiri
4. BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Panin Indonesia
9. CIMB Niaga
10. UOB
11. Citibank
12. The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation
13. DBS
14. Standard Chartered
15. Deustche Bank AG
16. Bank Mega
17. BPD Jabar dan Banten
18. Bank Bukopin
19. Bank Syariah Mandiri
Manajer Investasi
1. Schroder Investment Management Indonesia
2. Eastspring Investment
3. Manulife Aset Manajemen
4. Bahana TCW
5. Mandiri Manajemen Investasi
6. BNP Paribas Investment
7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
8. Danareksa Investment
9. BNI Asset Management
10. Panin Asset Management
11. Ashmore Asset management
12. Sinarmas Asset management
13. Trimegah Asset
14. Syailendra Capital
15. PNM Investment Management
16. Ciptadana Asset Management
17. Bowsprit Asset Management
18. Indosurya Asset Management
Perusahaan Sekuritas
1. Sinarmas
2. Panin
3. CLSA Indonesia
4. Mandiri Sekuritas
5. CIMB Securities
6. Trimegah
7. RHB
8. Daewoo
9. Bahana
10. IndoPremier
11. UOB Kay Hian
12. BNI
13. Sucorinvest Central Gani
14. Danpac
15. Panca Global
16. MNC Securities
17. Pacific Capital
18. Mega Capital
19. Pratama Capital
"Sekarang dipanggil, tapi kalau tiba-tiba diubah, ini surat yang diundang ditanya kesediannya. (Kalau) bersedia, tanda tangan. Kita rencana Kamis 19 broker buka both di situ sama Dirjen Pajak selama sebulan. Tanya produk apa," tandasnya.
Khusus untuk bank, hanya bank Bank Umum kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV yang masuk kriteria bank persepsi.
Apa saja kriteria bank persepsi tersebut?
"Pokoknya gini, itu adalah kriteria, jadi belum ada daftar bank persepsi repatriasi, kita hanya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu hanya memberikan aturan batasannya. Batasannya adalah minimal buku III yang punya salah satu dari 3 fasilitas lock-up yaitu trustee, kustodian, dan rekening dana nasabah," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan.
Jadi artinya, kata Bambang, bagi bank yang belum punya fasilitas tersebut, masih bisa menyiapkan fasilitas tersebut, dan bank yang nantinya ditunjuk pun harus menerima surat penetapan dari Menteri Keuangan.
"Di situ akan ada kontrak yang intinya memberikan akses kepada Dirjen Pajak maupun Kemenkeu untuk bisa melihat pergerakan dana. Kita ingin memastikan selama 3 tahun itu tidak keluar dari Indonesia," ujar Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar